BENGKULU (Arrahmah.com) – Pemprov Bengkulu bersama unsur terkait membahas usulan pembubaran Ahmadiyah di wilayah ini, sehingga ada keputusan bersama unsur muspida di seluruh daerah ini. Hal itu menanggapi adanya surat rekomendasi dari Majlis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu No. 072/DP.P-VII/SM/III/2011 untuk membubarkan Jemaah Ahmadiyah di Provinsi Bengkulu.
Demikian kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Provinsi Bengkulu, Ali Berti, di Bengkulu, Minggu (3/4/2011). Sementara PLT Gubernur Junaidi Hamsyah mengatakan tetap akan memutuskan pembubaran Jemaah Ahmadiyah lewat keputusan bersama unsur Muspida dan tidak diputuskan sepihak, ujarnya.
“Keputusan untuk membubarkan jemaah ahmadiyah ini tidak bisa saya sendiri harus diambil berdasarkan hasil musyawarah dengan unsur Muspida, jadi dimusyawarahkan dulu dengan unsur Muspida,” kata Junadi.
Ketua MUI Provinsi Bengkulu Rohimin mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Bengkulu segera membubarkan jemaah Ahmadiyah di daerah itu, sesuai dengan amanat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. “Kami sudah menyarankan Pemerintah Provinsi Bengkulu melaksanakan amanat SKB tiga menteri tersebut dengan membubarkan jemaah Ahmadiyah di Bengkulu,” katanya. (rep/arrahmah.com)