Serang (Arrahmah.com) – Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) Banten, Agus Setiawan, Jumat (1/4) mengatakan, pihaknya sangat setuju sidang kasus bentrokan Cikeusik dilaksanakan di PN Serang. Ia juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Kyai, Ulama, Santri dan seluruh elemen masyarakat di Banten akan menciptakan suasana persidangan yang aman dan tertib.
“Dengan keputusan MA yang menyatakan sidang kasus Cikeusik dilaksanakan di PN serang adalah suatu langkah yang tepat dan saya sangat setuju. Saya juga sangat senang, berarti MA masih mempertimbangkan rasa keadilan hukum masyarakat,” kata Agus
Agus juga mengatakan, Jelang sidang tersebut berlangsung, pihaknya akan mempersiapkan langkah pembelaan terbaik untuk semua tersangka yang nota benenya warga Cikeusik semuanya.
“Kami telah mempersiapkan langkah hukum untuk pembelaan. Sejauh ini sendiri selama penahanan warga atau kiai juga berlaku sopan dan bekerja sama. Ini akan menjadi bahan pertimbangan untuk kami melakukan pembelaan,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Agus Setiawan menambahkan, ia juga mengimbau agar warga selama sidang digelar tidak melakukan keributan selama sidang berlangsung.
“Kami akan berkoordinasi dengan kiai, warga, ulama, dan lainnya agar mereka tidak berbuat hal yang tidak diinginkan ketika sidang nanti digelar,” tukasnya.
Sementara, perkembangan terbaru dari Polda Banten, penyidik telah merampungkan 9 berkas dan dinyatakan P 21.
Sembilan berkas tersebut atas nama Dani, Ujang, Yusri, KH Muhammad Munir, Yusuf Abidin, KH Ujang Muhammad, Muhammad, Endang, dan Saad Baharudin.
“Berkas perkara atas nama tersangka Dani Bin Misra telah kami serahkan ke Kejati Banten. Sementara untuk 8 berkas lainnya rencananya akan kami serahkan Rabu (6/4) mendatang,” ungkapnya.
Sementara untuk berkas perkara atas nama Idris, Adam Damiri, dan Deden hingga kini sedang dalam perbaikan. Penyidik sedang berkoordinasi dengan pihak jaksa untuk melengkapi kekurangan agar berkas tersebut bisa lengkap. “Kami terus perbaiki. Mungkin dalam beberapa hari ke depan berkas sudah selesai,” jelasnya. (Lulu jamaludin/arrahmah. com)