JAKARTA (Arrahmah.com) – Vaksin influenza untuk jamaah haji belum bersertifikat halal, dan Kementerian Kesehatan pun belum mengajukan pengkajian kehalalannya, kata Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Ni’am Sholeh.
“Perlu ditegaskan bahwa vaksin influenza yang digunakan Kementerian Kesehatan untuk jamaah haji belum ada yang bersertifikat halal,” ujar Asrorun Ni’am Sholeh di Jakarta, Rabu (4/9/2013).
Ia mengatakan bahwa Sekretaris Jenderal Kemenkes dan beberapa staf sebelumnya mendatangi kantor MUI terkait pembelian vaksin influenza untuk calon jamaah haji dan meminta pendapat.
“Kami mengatakan, pada dasarnya tidak ada masalah terkait pembelian vaksin tersebut, akan tetapi harus dipastikan bahwa yang digunakan itu halal,” ujar Ni’am.
Terlebih, lanjut dia, vaksin tersebut diwajibkan bagi calon jamaah haji yang berusia di atas 40 tahun untuk memberikan kekebalan dan daya tahan tubuh terhadap serangan virus influenza.
Sebuah vaksin atau obat boleh digunakan meskipun belum bersertifikat halal dalam keadaan yang amat mendesak hingga mengancam keselamatan jiwa seseorang, namun pada penyakit influenza, MUI tidak melihat adanya keterdesakan, katanya.
Ia mengatakan, MUI tidak mengetahui mengapa Kemenkes belum mengajukan proses sertifikasi untuk vaksin influenza, padahal hal tersebut bertujuan untuk melindungi calon haji dari obat-obatan yang tidak halal.
Untuk itu, Ni’am mengatakan, MUI berharap agar Kemenkes mengajukan sertifikasi halal bagi vaksin influenza, karena banyak jamaah haji yang belum mengetahui bahwa vaksin tersebut belum dinyatakan halal.
“Saya tidak tahu mengapa Kemenkes belum juga mengajukan aplikasinya. Tapi bisa juga mereka enggan, atau mungkin mereka sudah tahu ada komponen yang tidak halal di dalamnya,” ujar Ni’am.
(azmuttaqin/ant/arrahmah.com)