SURABAYA (Arrahmah.com) – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas dibebaskannya seorang pengedar narkoba bernama Anton Raditya Pratama oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Jawa Timur Mulyono menyatakan, pihaknya masih menunggu kiriman salinan putusan tersebut. “Bila sudah dikirim kami akan langsung kasasi,” kata Mulyono, Rabu (30/3/2011).
Mulyono enggan mengomentari putusan bebas tersebut. Tapi kejaksaan, kata dia, merasa kecewa dengan dibebaskannya Anton karena yang bersangkutan terbukti memiliki 400 butir pil ekstasi. “Harapan kami, Mahkamah Agung mengembalikan hukuman Anton seperti semula,” kata Mulyono.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anton diputus bebas oleh pengadilan tinggi pada 11 Maret 2011 lalu. Hakim mengabulkan banding Anton yang pada 16 Desember tahun lalu divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Putusan bebas tersebut juga membuat polisi meradang. Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Besar Coki Manurung langsung melakukan gelar perkara Salasa kemarin. Menurut Coki, hakim pengadilan tinggi mendasarkan putusannya pada akta notaris yang dibuat Feri Prawiro Husein, salah satu saksi kasus Anton.
Dalam akta notaris yang dibikin oleh notariat Ariyani SH itu Feri mencabut semua keterangannya di persidangan terkait kepemilikan ekstasi oleh Anton. Padahal Feri telah divonis tujuh tahun dalam perkara ini. Polisi, kata Coki, berencana memeriksa notaris pembuat akta tersebut. “Kalau saksi seenaknya mencabut keterangan lewat akta notaris, sistem hukum akan kacau,” kata Coki.
Ariyani tak membantah bahwa dirinya telah membuatkan akta pencabutan keterangan Feri. Namun ia mengaku tidak tahu kalau akta tersebut dipakai untuk kepentingan banding kasus narkoba. “Saya diminta oleh kakak Hendrianes (salah satu saksi kasus Anton) agar membuatkan akta untuk Feri,” kata Ariyani.
Anton ditangkap polisi pada 20 Mei tahun lalu. Selain kedapatan memiliki lima butir ekstasi, dia juga mendapat pasokan barang haram itu dari Feri. Ketia diurai, ternyata jaringan Anton meluas hingga Jakarta. (kt/arrahmah.com)