KAIRO (Arrahmah.com) – Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada 11 anggota Ikhwanul Muslimin (IM) Mesir pada Selasa (3/9/2013) atas tuduhan tindak kekerasan yang menargetkan tentara Mesir di kota pelabuhan Suez pada bulan lalu.
Lima tahun penjara dijatuhkan kepada 45 anggota IM lainnya dan delapan terdakwa dibebaskan dari tuduhan.
Mereka dituduh “menembak dan mengadopsi cara-cara kekerasan” pada 14 Agustus lalu, lansir Al Arabiya.
Kekerasan di Mesir meletus sejak kudeta militer dilancarkan yang menggulingkan kekuasaan presiden Muhammad Mursi dari kelompok Ikhwanul Muslimin. Para pendukung kelompok ini menolak kudeta dan menggelar aksi unjuk rasa yang berujung pada pembantaian mereka di beberapa titik di Kairo. (haninmazaya/arrahmah.com)