JAKARTA (Arrahmah.com) – Untuk kesekian kalinya Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se-Jawa-Madura kembali menggelar ‘bahtsul masa’il’ atau pembahasan masalah yang menjadi perhatian masyarakat. Dalam ‘bahtsul masa’il’, yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Darussalam, Trenggalek, Jawa Timur, Maret 2011, salah satunya menyepakati fatwa haram program televisi ‘Hipnotis Uya Memang Kuya’.
Tontonan yang biasanya tayang setiap petang di sebuah stasiun televisi itu diharamkan dengan dasar bahwa sering mengumbar aib diri dan aib orang lain. Padahal yang demikian, menurut perumus fatwa, sangat bertentangan dengan Islam yang melarang menyebarkan aib. Bahkan ada perintah kepada umat Muslim agar menutup aibnya, melindungi aib saudara dan sesama muslim lainnya.
Apa yang dihasilkan dalam ‘bahtsul masa’il’ itu sebenarnya bukan suatu hal yang baru, sebab dalam munas-nya di Jakarta, tahun 2010, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan 7 fatwa baru. Dari ketujuh fatwa itu yang paling menarik dan dibincangkan banyak orang adalah soal fatwa haram infotainmen. Fatwa ini bukan hanya ditujukan kepada produser infotainmen, televisi yang menayangkan, namun juga kepada pemirsanya.
Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI, Ma’ruf Amin, hukumnya haram menceritakan aib, kejelekan orang, gosip, dan hal-hal lain terkait pribadi kepada orang lain dan atau khalayak hukum. Selain itu hukumnya juga haram membuat berita yang mengorek dan membeberkan aib, kejelekan, dan gosip, termasuk mengambil keuntungan dari berita yang berisi tentang aib dan gosip.
Fatwa ini dikeluarkan terkait banyaknya pengaduan dan keluh kesah dari masyarakat akibat dampak buruk dari tayangan yang menampilkan soal gosip-gosip, aib-aib, dan pertengakaran diantara artis dengan artis maupun artis dengan suami atau istrinya. Berita yang demikian tidak mendidik bahkan menjadi contoh yang negatif sehingga banyak kejadian yang tidak diinginkan terjadi di masyarakat akibat menonton tayangan itu, misalnya saja gencarnya soal berita video porno artis Ariel, Cut Tari, dan Luna Maya menyebabkan terjadinya beberapa kali pemerkosaan, baik yang dilakukan oleh orang dewasa maupun anak-anak. (dtk/arrahmah.com)