JAKARTA (Arrahmah.com) – Penangkapan Densus 88 terhadap seorang warga Tasikmalaya bernama Iwan Priyadi Ahad (18/8/2013) adalah kesalahan besar.
Densus 88 mencari pemilik motor dengan Nomor Polisi (Nopol) D 6632 WD yang katanya digunakan oleh penembak dua anggota polisi di Pondok Aren Tangsel. Penelusuran polisi mengarah kepada anggota FPI DPC Kawalu Tasikmalaya Jabar bernama Iwan Priyadi (Fidi). Kemudian Iwan ditangkap Densus 88.
Padahal faktanya Iwan pernah memiliki dan menjual motor dengan Nopol D 6630 WD. Anak TK yang sudah kenal angka pun bisa membedakan Nopol sepeda motor tersebut.
Menurut Ketua Umum Front Pembela Islam Alhabib Muhammad Rizieq Syihab ada beberapa kesalahan Densus 88. Kepada jurnalis Islam yang tergabung dalam JITU Habib Rizieq menyebut kesalahan Densus tersebut Senin (19/8/2013).
Pertama disebutkan bahwa Iwan adalah pemilik pertama sepeda motor matic dengan Nopol D 6632 WD. Padahal sesungguhnya yang terjadi adalah sepeda motor yang dimiliki Iwan adalah benar berjenis matic namun Nopolnya D 6630 WD. Jelas dalam hal ini berbeda. Apakah personel Densus tidak mengenal angka?
Kedua, seandainya pun benar sama nomor polisi motor tersebut, polisi tidak bisa menangkap begitu saja. Lantaran motor matic tersebut telah dijual oleh Iwan kepada pihak lain jauh hari dari peristiwa penembakan di Pondok Aren tersebut. Artinya Iwan tidak tahu menahu lagi atas motor tersebut dan tidak dalam tanggung jawabnya.
Atas kebodohan personel Densus 88 ini pihak FPI tidak merasa heran. Dalam penjelasan resminya FPI menyebut, “Tidak heran Densus 88 salah tangkap, karena orang gila saja pernah ditangkap Densus 88.”
(azmuttaqin/arrahmah.com)