JAKARTA (Arrahmah.com) – Mujihadul Haq, salah satu saksi dari terdakwa Abu Bakar Ba’asyir, ingin memberi keterangan langsung di Pengadilan Jakarta Selatan. Kemarin (21/3/2011) Mujihadul, bersama lima saksi lainnya, mengikuti sidang dari Rumah Tananan Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
“Kalau bisa dihadapkan pada hari ini juga, langsung di persidangan Pak Hakim,” kata Mujihadul lewat teleconference, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (21/3).
Ia mengaku telah menandatangani persetujuan memberikan keterangan melalui sambungan jarak jauh (Teleconference). Namun, ia menginginkan lebih baik untuk memberikan keterangan langsung di ruang sidang.
Keinginan Mujihadul tidak dikabulkan majelis hakim. Hakim anggota Sudarwin mengatakan keterangan Mujihadil tetap dianggap sah meski lewat teleconference. “Tetap keterangan tersebut diperdengarkan lewat teleconference dan nantinya akan diberitahukan kepada terdakwa untuk diminta respponnya,” kata Sudarwin.
Selain Mujihadul, lima orang saksi lain juga diperiksa dari Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua. Sementara itu, Ba’asyir tetap menolak persidangan itu. Sebelum hakim memeriksa saksi, Ba’asyir meninggalkan ruang sidang. (muslimdaily/arrahmah.com)