JAKARTA (Arrahmah.com) – Ternyata penggagas PKS menjadi partai terbuka adalah ide dari Hilmi Aminuddin yang kini menjabat Ketua Majelis Syuro PKS. Hilmi dianggap telah melakukan kebohongan publik, terkait statemennya PKS menjadi partai inklusif.
Hal itu terungkap dalam berkas yang disampaikan salah seorang pendiri Partai Keadilan (PK) dan mantan Anggota Majelis Syuro PK/PKS Yusuf Supendi Lc, saat mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta.
Diantara bukti, fakta dan kenyataan tentang kedustaan dan kebohongan publik Hilmi Aminuddin adalah statemennya di Harian Umum Republika, Jum’at (8 Februari 2008), seputar PKS menjadi partai terbuka dan caleg non-muslim.
Pernyataan Hilmi Aminuddin di HU Republika selanjutnya pada tanggal 20,21, dan 22 Juni 2010 (Munas PKS ke-2 di Jakarta), mengatakan, keterbukaan PKS sebenarnya telah dideklarasikan sejak Mukernas PKS di Bali 2008.
Ketika itu Hilmi mengatakan, inklusifitas yang dibangun PKS saat ini sebagai bagian dari konsekuensi pelaksanaan ajaran Islam. Kata Hilmi, ajaran Islam harus menerima pluralitas sebagai kesadaran positif mendorong dinamika kehidupan. “Inklusifitas ini bukan taktik atau strategi, tapi pelaksanaan ajaran Islam yang hakiki,” ujar Hilmi.
Hilmi menerangkan, jika sebelumnya PKS bersikap eksklusif, hal itu karena PKS sedang membentuk identitas diri. Dalam pembentukan identitas diri tersebut dibutuhkan proteksi. “Setelah kader-kadernya tersebar, bismillah kita mulai bergaul dengan yang lain,” tukas Hilmi.
“Itu kan sebenarnya kedustaan atau kebohongan public,” kata Yusuf Supendi yang pernah menjabat Wakil Ketua, anggota Dewan Syari’ah PK/PKS periode 2000-2005.
Bayan PKS
Atas ide dan statemen Hilmi Aminuddin seputar isu partai terbuka dan caleg non-muslim, DPP PKS kemudian mengeluarkan bayan (penjelasan) yang ditandatangai oleh KH. DR. Surahman Hidayat (Ketua DSP), Tifatul Sembiring (Presiden PKS), dan Suharna Surapranata (Ketua MPP).
Dalam bayan itu dijelaskan, istilah ”Terbuka” tidak pernah menjadi keputusan partai, baik oleh sidang-sidang Majelis Syuro, Dewan Pimpinan Tinggi Partai (DPTP) maupun dalam Khitob Qiyadi (arahan pimpinan).
Bayan menegaskan, PKS tetap sebagai partai dakwah yang berazaskan Islam, memiliki moral Islam dan syariat Islam dijalankan oleh kader-kader PKS. Istilah terbuka hanyalah usulan, wacana yang disampaikan oleh para kader yang berasal dari daerah minoritas Muslim, akan dikaji dan didalami.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka seluruh jajaran struktur, pengurus dan kader supaya tidak lagi mewacanakan isu ”partai terbuka” untuk menghindari madharat yang lebih besar daripada kemaslahatan yang diharapkan.
Mengenai caleg dan pengurus non Muslim, dalam bayan PKS menegaskan, setia warga negara dapat menjadi Caleg atau Pengurus PKS dengan memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh ketentuan dan aturan resmi PKS.
Terhitung sejak tanggal 17 Maret 2011, Yusuf Supendi sebagai tergugat ataupun penggugat, menyarankan kepada para elit PKS untuk berlaku jujr. Berulangkali, Yusuf menyatakan ke elit PKS, melalui SMS: Jika saudara Hilmi Aminuddin berani gelar perkara dengan saya, syaratnya hanya satu: jujur. (voa-islam/arrahmah.com)