AL-QUDS (Arrahmah.com) – Seorang pendeta “Israel” pada Rabu (7/8/2013) dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, menurut radio publik setempat seperti dilansir Maan.
Pengadilan memutuskan bahwa Mordechai Elon, pendeta Zionis yang cukup berpengaruh, telah bersalah melecehkan seorang anak pada dua kesempatan terpisah pada tahun 2005, menurut sumber radio itu mengutip pernyataan seorang pengacara.
Elon (53) telah berulang kali mengklaim tidak bersalah dan malah melaporkan pengaduan “pencemaran nama baik“. Belum jelas kapan dia akan dihukum.
Elon adalah pendeta Zionis terkemuka di cabang kepercayaan Yahudi yang populer di kalangan pemukim “Israel” yang membedakannya dari pembentukan ultra-Ortodoks di negara itu.
Hingga tahun 2006 dia dikenal sebagai kepala Yeshiva HaKotel, sebuah seminari agama yang terletak di sebelah Tembok Barat di jantung Kota Tua Al-Quds Timur yang diduduki.
Pendeta itu sebelumnya juga dikenal menyelenggarakan sebuah acara televisi mingguan yang membahas “Taurat” dan secara terbuka mengambil sikap anti–homoseksual. (banan/arrahmah.com)