JAKARTA (Arrahmah.com) – Kementerian Luar Negeri memutuskan mencabut kebijakan pemberian visa on arrival (VOA) bagi warga negara Iran. Pencabutan itu dilakukan untuk mencegah para pencari suaka yang hendak menuju Australia tetapi melalui Indonesia.
Juru bicara Kemlu, Michael Tene mengatakan kebijakan tersebut diambil karena ada indikasi VOA disalahgunakan. “Kami perhatikan dalam kasus ini, ada indikasi kuat bahwa VOA itu sering disalahgunakan. Itu terbukti dari warga negara tertentu yang masuk ke Indonesia dengan jumlah yang keluar itu berbeda cukup jauh,” kata Tene seperti dikutip www.setkab.go.id.
Ia menyebutkan tak semua negara mendapatkan fasilitas VOA. Meski tak banyak, pemberian VOA tetap selalu dievalusi pelaksanaannya. Pemberian VOA kepada Iran pada awalnya bertujuan untuk mendukung promosi pariwisata, tetapi justru pelaksanaannya melenceng.
Imigran Iran di Indonesia sering membawa masalah, karena tidak jarang mereka menjadikan Indonesia sebagai tempat transit untuk bisa mencapai Australia.
Terakhir, pada Selasa (30/7/2013) lalu, ada 60 imigran asal Iran yang diselamatkan MV Chemtrass Rugen berbendera Liberia setelah dua hari terapung-apung di tengah laut Selatan Nusakambangan, Cilacap.
Mereka berlayar dengan kapal kayu dari muara sungai Desa Jampang Kecamatan Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, pada Sabtu (27/7/2013) petang, dengan nakhoda kapal Ambo (70) dan anak buah kapal (ABK) Iden Irianto dengan tujuan Australia.
Nahas, ketika baru menempuh 55 mil dari daratan atau tepatnya pada posisi 45.05 Lintang Selatan (LS) dan 106.07.01 derajat bujur timur (BT), kapal tersebut mengalami kebocoran. Saat kapal pengangkut imigran itu nyaris tenggelam melintas kapal MV Chemtrass Rugen berbendera Liberia yang menolongnya sehingga para imigran tersebut diberhasil diselamatkan bersama awak kapalnya
(azmuttaqin/rol/arrahmah.com)