JAKARTA (Arrahmah.com) – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terus melakukan pengawasan terhadap produk pangan olahan impor asal Jepang yang kemungkinan terkontaminasi radioaktif pasca meledaknya reaktor di PLTN Fukushima akibat gempa. BPOM melalukan beberapa langkah pengawasan.
Kepala Biro Hukum dan Humas Badan POM, Hendri Siswadi, mengatakan, produk pangan olahan impor asal Jepang yang dikapalkan setelah tanggal 11 Maret 2011, wajib disertai dengan Sertifikat Bebas Radioaktif dari lembaga yang berwenang di negara asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dalam hal diduga ada produk terkontaminasi, maka Badan POM akan melakukan pengambilan sampel untuk kemudian dilakukan pengujian oleh BATAN. Monitoring dan pengawasan secara terus menerus dilakukan Badan POM bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Kesehatan, BATAN, BAPETEN, Kementerian Perdagangan dan instansi terkait lainnya,” ujarnya.
Sementara untuk produk pangan olahan impor asal Jepang yang dikapalkan (pre-shipment) sebelum tanggal 11 Maret 2011, termasuk produk pangan yang beredar di pasar saat ini, BPOM menyatakan produk itu aman untuk dikonsumsi.
“Karena produk tersebut tidak terkontaminasi oleh radioaktif pasca gempa dan tsunami di Fukushima Jepang,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Singapura dan Thailand secara random akan melakukan tes pada produk makanan impor dari Jepang. Hal ini dilakukan untuk mengecek kemungkinan kontaminasi radiasi.
Yang diprioritaskan untuk dicek adalah makanan segar dan produk segar, termasuk sayuran dan buah. Langkah Thailand ini ditempuh sehari setelah Singapura mengumumkan, pihaknya ingin memastikan bahwa makanan yang diimpor dari Jepang bebas radiasi. Badan pengawas makanan Singapura, AVA (Agri-Food and Veterinary Authority of Singapore) tengah melakukan pengujian terhadap produk-produk pangan dari Jepang. (dtk/arrahmah.com)