JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan kepada keluarga korban peristiwa Kendal.
“DPP FPI dengan rasa penyesalan yang mendalam memohon maaf kepada keluarga korban meninggal mau pun luka. Dan mendoakan semoga korban meninggal diterima di sisi Allah Subhanahu Wata’ala, sedang korban luka agar lekas sembuh,” demikian harap Habib.
Hal ini disampaikan Habib Rizieq saat silaturrahim Samsu Eko Julianto suami almarhumah Tri Munarti korban meninggal dalam peristiwa Kendal di Petamburan Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2013). Samsu Eko datang memenuhi undangan khusus Habib Rizieq usai menghadiri acara dialog ILC di TV One. Dia datang ditemani oleh dua orang karyawan TV One.
Proses hukum
Pada kesempatan itu Habib Rizieq juga mengutarakan beberapa point tentang proses hukum atas perisriwa keributan di Sukorejo Kendal.
-
Oknum penabrak korban hingga meninggal dunia tetap akan diproses secara hukum hingga tuntas. Begitu juga oknum FPI lainnya yang melakukan
tindak kriminal.
-
Terkait warga yang ditahan karena menganiaya FPI atau merusak kendaraan FPI, jika mereka warga umum, maka FPI memcabut laporan dan meminta Polri untuk melepaskan mereka, karena mereka hanya korban provokasi. Sedang jika yang ditahan adalah warga preman, maka tetap akan diproses secara hukum, karena mereka adalah provokator sekaligus penjahatnya.
-
DPP FPI tetap menugaskan tim investigasi kendal untuk menuntaskan tugasnya, agar permasalahan jadi jelas, sehingga DPP FPI bisa mengambil tindakan yang semestinya terhadap jajaran pengurus FPI yg bersalah.
-
DPP FPI menginstruksikan kepada segenap cabang FPI agar dalam merekrut anggota diperketat dan wajib mengikuti persyaratan sesuai AD / ART, yaitu : Muslim, beriman dan bertaqwa, berakhlaqul karimah, tahu Rukun Iman dan
Rukun Islam, bisa shalat dan baca Al-Qur’an, serta wajib izin orang tua.
-
Sesuai Prosedur Standar amar ma’aruf nahi munkar FPI, maka dilarang keras sweeping, perusakan, penganiayaan apalagi pembunuhan. Aktivis FPI hanya boleh monitoring, itu pun harus berkoordinasi dengan aparat yang berwenang.
-
DPP FPI membolehkan dalam hal pelaku ma’siat / pelanggar hukum ketangkap tangan, untuk ditangkap aktivis FPI tanpa dianiaya melainkan langsung diserahkan kepada yang berwajib sebagaimana diatur dlm KUHAP.
DPP FPI kembali mengingatkan bahwa FPI akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap cabang maupun anggota jika melakukan pelanggaran terhadap hukum agama dan hukum negara.
(azmuttaqin/arrahmah.com)