GARUT (Arrahmah.com) – Sebanyak 53 orang warga Kampung Legok Desa Sukarame, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat bertaubat secara massal. Puluhan warga ini sebelumnya menjadi pengikut ajaran Ingkarus Sunnah (tidak percaya pada hadits Nabi). Mereka menghilangkan nama Rasulullah Muhammad pada saat adzan dan melaksanakan shalat wajib lima waktu hanya dua rakaat.
Dengan kesadaran yang penuh, mereka telah mengikrarkan dua Kalimah Syahadat di depan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, KH. Agus Muhamad Soleh, Sabtu (13/7/2013) dan disaksikan oleh anggota Muspika dan sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Dalam pengikraran syahadat tersebut, puluhan warga yang terdiri dari perempuan, pria dan anak-anak larut dalam suasana haru berurai air mata. Bertahun-tahun mereka terbelenggu dengan ajaran yang dinayatakan tidak sesuai dengan ajaran Islam itu. Setelah khutbah singkat dari MUI Kabupaten Garut dan mengikraran syahadat, warga bersalaman bersama Muspika Leles dan tokoh masyarakat setempat.
Sementara itu Ketua Pengurus MUI Pusat Drs. KH. Amidhan menyambut baik kembalinya pengikut ingkarus sunnah kepada jalan yang benar. MUI tentu masih mempunyai tugas berat ke depan untuk mencoba melakukan bimbingan dan pemahaman agar semua pengikut aliran sesat mau sadar dan kembali ke ajaran Islam yang benar. Umat Islam secara luas agar bisa menerima mereka dengan lapang dada sebagai saudara seiman seperti yang lainnya. Sehingga para bekas pengikut aliran sesat itu tidak merasa terisolir dalam kehidupan keberagamaan sehari-hari.
“Kami tentu senang dan bersyukur bahwa pengikut aliran sesat itu mau bertaubat. Tetapi tidak sampai di situ, bimbingan kepada mereka harus terus menerus dilakukan agar mereka tidak kembali lagi ke ajaran sesat semula. Kita juga harus selalu mengantisipasi agar mampu mencegah aliran sesat baru muncul kembali. Ini tugas kita bersama, khususnya MUI di semua wilayah dengan bekerjasama dengan berbagai pihak terkait,” ujar Amidhan menjawab pertanyaan MUIonline di Jakarta, Sabtu (13/7/2013), sehubungan dengan bertaubatnya sejumlah anggota kelompok ingkarus sunnah.
Ajaran Ingkarus Sunnah adalah ajaran yang hanya berpedoman kepada Al-Qur’an dan tidak mempercayai pada hadits Nabi Muhammad. Komisi Fatwa MUI dalam sidangnya di Jakarta pada Tanggal 16 Ramadhan 1403 Hijriyah yang bertepatan dengan tanggal 27 Juni 1983 yang dipimpin Ketuanya Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML dan sekretaris H. Musytari Yusuf, LA telah memutuskan bahwa kelompok ingkarus sunnah sesat.
MUI menyatakan bahwa aliran yang tidak mempercayai hadits Nabi Muhammad SAW sebagai sumber hukum syari’at Islam, adalah sesat menyesatkan dan berada di luar agama Islam. MUI juga menyerukan mereka yang secara sadar atau tidak, telah mengikuti aliran tersebut agar segera bertaubat. Kepada ummat Islam, MUI minta untuk tidak terpengaruh dengan aliran yang sesat itu. Mengharapkan kepada para Ulama untuk memberikan bimbingan dan petunjuk bagi mereka yang ingin bertaubat serta meminta dengan sangat kepada pemerintah agar mengambil tindakan tegas berupa larangan terhadap aliran yang tidak mempercayai Hadits Nabi Muhammad SAW sebagai sumber Syari’at Islam.
Sebelumnya, pihak MUI Garut melakukan pertemuan dengan para pengikut aliran Ingkarus Sunnah di Garut. Usai berdialog, Ketua MUI Kabupaten Garut, KH. Agus Muhamad Soleh, menilai pemahaman mereka menyimpang karena salah menafsirkan isi Al-Qur’an. Usai berdialog, para pengikut ingkarus sunnah yang diketuai Aceng Solihin itu menyatakan bertaubat dan bersedia kembali kepada jalan yang benar.
“Kita buat jadwal setiap minggu. Kita kembalikan mereka pada ajaran sebenarnya sehingga akan shalat, azan, syahadat dan puasa seperti muslim pada umumnya. Hal itu juga dilakukan supaya mereka tidak dikucilkan di masyarakat,” kata Ketua MUI Garut Kiai Agus.
(azmuttaqin/arrahmah.com)