KUALA LUMPUR (Arrahmah.com) – Jaksa pada Kamis (18/7/2013) menuntut dua warga Malaysia etnis Cina atas tuduhan menghasut permusuhan agama setelah mereka memposting sebuah foto di halaman facebook mereka yang dianggap sebagai penghinaan terhadap bulan suci Ramadhan, lansir Al Arabiya.
Mereka menghadapi tuntutan delapan tahun penjara jika terbukti bersalah atas tuduhan tersebut.
Alvin Tan dan Vivian Lee, keduanya etnis Cina yang berusia 20-an, menarik kritik publik ketika mereka mengunggah foto mereka di awal bulan ini yang sedang memakan rebusan daging babi sementara itu di atas foto mereka ditambahkan ucapan “Selamat berbuka puasa” kepada ummat Islam yang tengah melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.
Tan dan Lee mengklaim bahwa foto itu hanya sebagai ajang lucu-lucuan. Keduanya mengaku tidak bersalah di pengadilan Kuala Lumpur namun pengadilan menolak untuk memungkinkan mereka tetap bebas dengan jaminan menjelang sidang.
Jaksa Agung Malaysia, Abdul Gani Patail, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa otoritas ingin mereka ditahan karena mereka telah mengunggah konten yang bisa membangkitkan kemarahan publik. Mereka akan ditempatkan di penjara terpisah menjelang sidang pendahuluan pada 24 Agustus mendatang.
Hasutan seperti yang didefinisikan oleh hukum Malaysia termasuk menyebarkan niat buruk di antara masyarakat yang berbeda ras. Etnis Muslim Malaysia merupakan mayoritas yang terdiri hampir dua pertiga dari 29 juta penduduk. Etnis Cina hampir seperempat populasi dengan agama Budha dan Kristen.
Abdul Gani mengatakan seorang pria diculik dan dipukuli oleh sekelompok pria pada pekan ini dalam kasus yang ia yakini terkait dengan foto yang diunggah Tan dan Lee. Laporan media Malaysia mengatakan insiden itu melibatkan seorang pria etnis Cina yang dilucuti pakaiannya dan akhirnya dibebaskan setelah penyerang menuliskan sebuah kalimat berbahasa Melayu : “Aku menghina agama Islam”, di dadanya. (haninmazaya/arrahmah.com)