Oleh: Harits Abu Ulya
Pemerhati Kontra Terorisme & Direktur CIIA
(Arrahmah.com) – Di awal bulan Ramadlan 2013 telah terjadi peristiwa yang cukup menggemparkan, kerusuhan dan kebakaran LP Klas I Tanjung Gusta Medan Sumatra Utara Kamis malam (11/7/2013). Kasus yang berbeda dari Lapas Cebongan, kali ini ratusan narapidana kabur.Dan dari ratusan yang kabur termasuk beberapa orang narapidana terorisme. Ada nama yang diungkap paling menonjol oleh pihak aparat khususnya BNPT (Ansyad Mbai) yaitu Fadli Sadama.
Nama lengkapnya Fadli Sadama bin Mahmudin alias Fernando alias Buyung alias Adek (28) ditangkap di Malasyia kemudian di boyong oleh Densus88 ke Mako Brimob Kelapa Dua. Diduga terlibat mendalangi perampokan bank CIMB Medan Sumut tahun 2010 silam. Tapi kemudian di pengadilan dijerat dengan UU Terorisme (No 15 Tahun 2003), berangkat dari sebuah asumsi bahwa perampokan tersebut dilakukan untuk melakukan tindakan terorisme kemudian mendirikan Negara Islam di Indonesia. Sebuah asumsi basi yang selalu dipasang untuk menyeret seseorang dalam label “terorisme” ala Indonesia.
Bagi penulis terasa perlu untuk memberikan “catatan” atas pernyataan Ansyaad Mbai baru-baru ini terkait perburuan terhadap Fadli Sadama dan desakan pembubaran Densus 88.Usai diskusi di Epicentrum Kuningan Jakarta Selatan, Senen (15/7/2013) seperti yang di kutip detik.com menurut Ansyaad; jika Densus 88 saat melakukan pengejaran terhadap Fadli dalam kondisi yang tidak kondusif, maka harus diambil tindakan tegas! (baca: tembak di tempat).
Dari statemen tersebut terlihat indikasi pihak BNPT dan Densus 88 tidak akan menyudahi cara-cara ekstra judicial killing untuk menangkap buronan mereka. Terlepas dari label atau status dari masing-masing narapidana, baik mereka yang koruptor, perampok, pelaku kejahatan narkoba dan lainnya yang ikut kabur mereka adalah manusia yang sama. Mereka punya hak untuk hidup. Apakah karena status mereka “teroris” kemudian rencana tindakan ataupun niat penindakannya sampai harus tembak ditempat?
Dari pengalaman yang ada, karena asumsi kondisi yang tidak kondusif bagi aparat dilapangan kemudian banyak buronan yang terkapar tewas ditangan Densus 88. Apakah aparat tidak pernah belajar teknik melumpuhkan target dengan efektif selain mengeksekusi hingga tewas? Kali ini waktu akan membuktikan, jika aparat kepolisian dari unit lain bisa menangkap balik para narapidana yang kabur tanpa harus membunuhnya karena alasan melawan atau membahayakan atau versi BNPT sikon tidak kondusif, maka bagaimana dengan Densus 88?Apakah akan mampu mengembalikan narapidana terorisme dengan hidup-hidup atau sebaliknya (sudah dalam kantong mayat).
Dalam berbagai kesempatan pihak BNPT condong memproduk opini kepanikan. Tentang sosok Fadli Sadama yang sangat berbahaya, padahal sejatinya ini adalah langkah image building atas seseorang demi menjaga kontinuitas proyek kontra terorisme di Indonesia.
Pada masa lalu terlalu sering kita membaca mendengar dan melihat opini tentang seseorang adalah sosok yang sangat berbahaya. Notabene mereka semua adalah TO (target operasi) dari Densus 88 yang sebelumnya tidak dikenal sama sekali kapasitas pribadinya dalam konteks aksi terorisme.Tapi sebutan “orang berbahaya” selalu muncul ketika perburuan dimulai. Inilah opini untuk mengkontruksi mindset masyarakat luas agar melegitimasi tindakan aparat dilapangan apapun hasilnya adalah sah karena label “teroris” pada diri TO (target operasi).Inilah pernyataan dan tindakan yang cenderung “dehumanisasi teroris”, menyimpang dari asas-asa kemanusiaan dalam memperlakukan seseorang atas hak dasar hidupnya hanya karena tuduhan dan label teroris.
Ramadhan dan puasa terasa belum bisa mengajarkan kepada Ansyaad Mbai (BNPT) tentang pentingnya mereduksi “nafsu membunuh” terhadap orang-orang yang disangka “teroris”. Bahkan juga menjaga lisan untuk tidak melontarkan statemen yang cenderung fitnah kapada banyak orang. Misalkan diluar kasus perburuan Fadli Sadama, seorang Ansyaad Mbai juga menuduh pihak-pihak yang menginginkan Densus 88 dibubarkan adalah teroris atau orang yang dikendalikan teroris. Dalam diskusi di kawasan Kuningan Jakarta Selatan Senin (15/7/2013) tersebut Ansyad Mbai juga menyatakan kekecewaannya terhadap pernyataan tokoh-tokoh Islam yang dikendalikan teroris dengan menginginkan pembubaran Densus 88. Sebuah pernyataan yang disetir teroris menurut Mbai.
Bagi yang waras akalnya, pernyataan seperti ini sangat tidak bermutu. Cenderung seperti orang panik, kehilangan daya nalar kritis untuk menghadapi kritik dan nasehat dari orang lain. Karena latar belakang desakan pembubaran Densus 88 bukan datang atas order teroris kepada kelompok tertentu maupun kepada tokoh-tokoh Islam tertentu. Kalau tokoh-tokoh yang kritis sekiranya menuntut pembuktian atas statemen si Mbai, saya yakin akan menjadi buah simalakama bagi kredibilitas si Mbai secara pribadi. Para tokoh memberikan kritik tajam, lebih karena berangkat dari kajian atas pihak aparat sendiri khususnya Densus 88 dan BNPT yang sangat mencedarai rasa kemanusiaan banyak orang.
Cara-cara perang melawan terorisme sudah menyentuh kehormatan Islam dan umatnya serta supremasi hak kemanusiaan yang asasi seseorang yang dijamin oleh UU. Kajian dan investigasi Komnas HAM sendiri sudah final, sangat kuat diduga banyak pelanggaran HAM yang dilakukan Densus 88 dalam penindakan dilapangan.
Umat harus kritis atas perkara yang menimpa agama dan saudara muslimnya. Pada bulan puasa kita bukan berarti puasa untuk tidak mengatakan yang benar itu benar dan yang batil itu batil. Sekalipun catatan seperti ini juga mungkin di tuduh “dibuat atas pesanan teroris” atau statemen “mabuk” lainya. Wallahu a’alam bisshowab.
(azmuttaqin/arrahmah.com)