AMMAN (Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan militer Yordania pada Rabu (10/7/2013) menunda hingga pekan depan keputusan aplikasi banding yang diajukan oleh pihak Syaikh Abu Qatadah Al-Filistini (53), yang sedang menghadapi tuduhan “teror” di Yordania setelah dideportasi dari Inggris.
“Pengadilan keamanan negara pada hari ini (Rabu) menudnda hingga pekan depan keputusannya untuk meninjau permohonan saya untuk membebaskan Abu Qatadah dengan jaminan,” kata Taysir Diab kepada AFP.
“Dikatakan bahwa pengadilan butuh menguji kasus ini lebih jauh. Pengadilan tidak menetapkan tanggal pasti untuk keputusan ini,” tambahnya.
Ulama Islam kelahiran Palestina tersebut, pada hari Senin (7/7/2013) dituduh dengan tuduhan “konspirasi melakukan tindakan teroris” beberapa jam setelah ia dideportasi dari Inggris. Ia mengaku tidak bersalah atas tuduhan tersebut, menurut pengacaranya.
“Abu Qatadah mengaku tidak bersalah,” kata Diab kepada AFP pada Senin (7/7).
Abu Qatadah telah dikirim kembali ke penjara Muwaqqar, sebuah fasilitas penahanan yang memiliki keamanan maksimum di mana sebagian besar tawanannya adalah aktivis Islam yang dituduh terkait “terorisme,” untuk ditahan selama 15 hari.
Abu Qatadah dijatuhi hukuman mati in absentia (mengadili seseorang tanpa kehadiran orang yang bersangkutan) pada 1999 atas tuduhan terkait dengan konspirasi serangan “teror,” termasuk di sekolah Amerika di Amman, tetapi kemudian hukuman diubah menjadi penjara seumur hidup dengan kerja paksa semasa tahanan.
Pada 2000, Abu Qatadah dihukum hingga 15 tahun dalam ketidakhadirannya di Yordania berdasarkan tuduhan merencanakan serangan “teror” terhadap para wisatawan di Yordania saat perayaan milenium.
Hukum Yordania menetapkan Abu Qatadah untuk diadili kembali dengan kehadirannya di Yordania setelah dideportasi dari Inggris pada Ahad pagi yang mengakhiri proses hukum yang sangat lama. (siraaj/arrahmah.com)