JAKARTA (Arrahmah.com) – Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengatakan dirinya belum memperoleh informasi dari Jamintel Kejagung mengenai Ahmadiyah yang telah melanggar surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
Ia pun enggan berkomentar mengenai hal itu. “Saya tak komentar tentang sesuatu yang tidak saya tahu. Pelanggaran itu dimana? Di tingkat kabupaten, provinsi, atau di pusat? Tentu aparat hukum yang tahu,” tukasnya dalam pesan singkat kepada Republika, Senin (7/3/2011).
Sebelumnya, Jamintel Kejagung mengatakan dirinya memperoleh hasil evaluasi tiga bulan dari Pakem, Yogyakarta, bahwa Ahmadiyah telah melanggar SKB tiga menteri. (republika/arrahmah.com)