Arrahmah.Com–Kejaksaan Agung akan segera melaksanakan eksekusi terpidana mati kasus bom Bali I yaitu Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron, tanpa menunggu pengajuan peninjauan kembali (PK). Namun mengenai waktunya kapan belum dapat diputuskan. Demikian pernyataan yang disampaikan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh usai halal bihalal, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (7/11).
“Nanti kita akan menggelar rapat lagi di sini, sampai batas waktu tertentu kita akan melaksanakannya,” ujarnya.
Menurutnya, kejaksaan sewaktu-waktu bisa melakukan eksekusi, meskipun dalam aturan menyebutkan tidak ada batasan waktu untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap keputusan pengadilan.
“Berarti sewaktu-waktu kita bisa saja mengeksekusi dia, sebab tidak ada batas waktunya,” tandasnya.
Lebih lanjut Arman menegaskan, pihak Amrozi cs sudah terlalu lama mengulur-ulur waktu, dan rencananya batas pelaksanaan eksekusi itu akan dirapatkan akhir November atau awal Desember mendatang.
Ia menambahkan, pihaknya juga sudah menginstruksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali untuk selalu memonitor Pengadilan Negeri Denpasar, terkait dengan pengajuan PK ketiga terpidana mati kasus bom Bali I tersebut. (novel)