BEKASI (Arrahmah.com) – Sehari usai bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bekasi, KH Murhali Barda kembali menjabat Ketua DPW Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Raya. Langsung tancap gas, ustadz berjuluk ‘Singa Bekasi’ ini langsung mengerahkan laskar dan simpatisan FPI Bekasi dalam Apel Siaga Umat Islam untuk Pembubaran Ahmadiyah di depan Istana Negara, hari ini Selasa (1/3/2011).
Selama dirinya dipenjara karena tuduhan terlibat dalam kasus HKBP Ciketing, jabatan Ketua FPI Bekasi Raya untuk sementara diemban oleh Ustadz Abdul Qadir AKA. Setelah keluar dari penjara, jabatan Ketua DPW FPI Bekasi Raya diserahkan kembali kepada Murhali. Serah terima jabatan ini dilakukan di Bekasi, Senin siang (28/2/2011) yang dihadiri oleh para tokoh Islam Bekasi dan para petinggi DPP FPI Pusat.
Dalam sambutannya, Sekjen FPI Pusat KH Ahmad Sobri Lubis menjelaskan bahwa setelah DPP FPI mengikuti dengan saksama sidang-sidang Ustadz Murhali Barda di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Atas berbagai kajian yang mendalam bersama Badan Hukum Front (BHF), DPP FPI menyimpulkan bahwa Murhali bersih dari segala tuduhan, karena yang dibuktikan oleh PN Bekasi hanya pasal perbuatan tidak menyenangkan.
“Ini adalah pasal karet yang multitafsir sehingga tidak jelas. Bahkan dalam fakta-fakta persidangan terbukti bahwa HKBP-lah biang kerok dari insiden Ciketing itu,” jelasnya.
Murhali kembali mengomandani DPW FPI Bekasi Raya, terhitung sejak serah terima jabatan Ketua DPW FPI Bekasi Raya dari Pjs Abdul Qadir AKA siang itu. Terhadap status mantan narapidana yang dipikul Murhali, DPP FPI menilai itu sebagai suatu kehormatan dan resiko perjuangan membela kebenaran.
“Dengan ini, DPP FPI mengembalikan posisi Ustadz Murhali Barda sebagai Ketua DPW FPI Bekasi dengan segala penghormatan dan penghargaan sebagai pejuang Islam,” ujar Sobri Lubis.
Setelah menerima kembali jabatan Ketua DPW FPI Bekasi Raya yang sempat dititipkan kepada Abdul Qadir AKA selama 5,5 bulan, Murhali langsung tancap gas dalam amar ma’ruf nahi munkar. Murhali akan memimpin langsung anak buahnya dalam aksi pembubaran Ahmadiyah bersama umat Islam lainnya yang dikomandani oleh Forum Umat Islam (FUI) Pusat. “Besok kita kerahkan massa sebanyak-banyaknya dari Bunberan HI ke Istana Negara. Kita dukung Apel Siaga Umat Islam untuk Pembubaran Ahmadiyah di depan Istana Negara, besok Selasa,” ujarnya bersemangat.
Sementara itu, Abdul Qadir AKA, mantan Pjs Ketua FPI Bekasi Raya menyampaikan amanah bahwa selama Murhali di penjara, animo umat Islam untuk bergabung dengan FPI Bekasi meningkat tajam. Beberapa daerah yang ingin mendirikan DPC FPI di antaranya adalah masyarakat Jati Asih, Jati Bening, dan lain-lain.
Menanggapi vonis PN Bekasi terhadap ke-13 aktivis Islam Bekasi, pria yang akrab disapa Ustadz Aka ini menilai bahwa persoalan umat Islam dengan HKBP belum selesai. Menurutnya, berbagai ketidakadilan dan penzaliman dialami oleh umat Islam dalam kasus HKBP Ciketing. Pasalnya, umat Islam yang mendukung upaya pemerintah menegakkan aturan tentang tatacara pendirian rumah ibadah malah dihukum, sedangkan pihak HKBP yang menjadi biang kerusuhan karena menyalahgunakan rumah pribadi untuk gereja malah diberi hadiah lahan 2.500 meter oleh Pemkot Bekasi.
“Secara umum umat Islam tidak bisa menerima vonis itu. Karena orang yang mendukung penegakan peraturan pemerintah dan keputusan Pemkot Bekasi kok malah dihukum,” ujarnya. “Sementara jemaat HKBP yang jelas-jelas melanggar aturan PBM dan keputusan Pemkot Bekasi, malah dapat lahan 2.500 meter untuk fasilitas gereja. Ini kan ndak adil,” kecamnya.
Ustad Aka mengingatkan, bila ketidakadilan itu dipelihara terus-menerus oleh pemerintah, maka akan menjadi bom lagi terhadap kemarahan umat. Jadi, jangan salahkan kalau nanti ada apa-apa lalu rakyat bertindak.
“Vonis ini sama sekali tidak menyelesaikan kasus, hanya mengulur-ulur kasus lagi. Artinya, pemerintah memelihara bara dalam sekam. Bom waktu kasus ini pemerintah yang pegang. Pemerintah yang bisa memelihara kasus ini dengan membiarkannya, pemerintah pula yang bisa memadamkan konflik ini dengan menindak tegas gereja ilegal HKBP,” tegasnya. (voa-islam/arrahmah.com)