BANDA ACEH (Arrahmah.com) – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah) Aceh menangkap tiga warga karena menggelar pesta minuman keras di tepi Krueng (Sungai) Aceh di Kawasan Beurawe, Banda Aceh, Kamis (17/2/2011).
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP dan WH Aceh Marzuki menyatakan, dalam penggerebekan pada kamis dini hari itu, pihaknya juga menyita seratusan botol minuman keras bermerek Stevenson dan Guinnes.
“Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat. Kemudian intel kami menyusup ke sana dan ternyata benar bahwa di sana ada minuman keras,” katanya.
Saat penggerebekan dilakukan, ada sejumlah orang sedang terlibat pesta minuman keras. Kemudian mereka melarikan diri saat mengetahui petugas dan hanya tiga orang berhasil ditangkap.
Ketiga tersangka ditangkap itu masing-masing bernisial Ham, 42, Abd, 24, dan Has, 43, merupakan warga Banda Aceh dan hingga sekarang masih ditahan di Kantor Satpol PP dan WH Aceh untuk dimintai keterangan. Satpol PP dan WH masih mencari pemilik seratusan minuman keras yang berhasil disita dalam penggerebekan itu.
Ratusan botol minuman keras tersebut disita dari sebuah kios kosong hanya beberapa meter dari lokasi ditangkapnya tiga warga. Jika terbukti terlibat dalam pesta minuman keras, ketiga pelaku mabuk-mabukan itu akan dijerat dengan qanun Nomor 12/2003 tentang Khamar atau Minuman Keras. (ant/arrahmah.com)