ISLAMABAD (Arrahmah.com) – Pengadilan Pakistan telah menunda persidangan untuk menentukan apakah staf kedubes AS yang ditahan karena membunuh dua warga Pakistan memperoleh kekebalan hukum ataukah tidak. Keputusan ini muncul setelah kunjungan senator AS untuk melobi Pakistan agar mengeluarkan resolusi cepat dalam menangani segala hal yang dinilai akan menghambat hubungan kedua negara.
Kepala pengadilan di Lahore menyetujui permintaan pemerintah untuk menunda persidangan selama tiga pekan. Jeda waktu penundaan ini akan digunakan untuk menjaring pandangan mengenai kekebalan hukum bagi pelaku pembunuhan tersebut, sesuai dengan permintaan AS.
Kasus sepele ini telah dinilai semakin memperburuk hubungan antara Washington dengan Pakistan, sekutu kunci AS dalam perang Afghanistan dan dalam memerangi Al Qaeda serta jaringan Islam lainnya.
AS menyatakan Raymond Davis menembak dua pria Pakistan bersenjata dalam rangka membela diri saat kedua pria itu mencoba merampoknya, dan penahanannya dinilai AS sebagai tindak ilegal di bawah kesepakat internasional mengenai diplomat.
Para pemimpin Pakistan saat ini ketakutan bahwa akan lebih besar kemarahan dan sentimen anti AS yang saat ini sudah bergejolak di tengah rakyat Pakistan. Oleh sebab itu, pemerintah Pakistan menyatakan bahwa yang akan menentukan bukan pemerintah, tetapi pengadilan (tentunya dengan berbagai lobi dan tekanan dari pemerintah yang loyal terhadap AS).
Pemerintah federal Pakistan juga akan mengajukan pendapat mengenai masalah ini dan telah meminta pengadilan untuk menyediakan waktu yang lebih banyak untuk mempersiapkan, wakil jaksa umum Inayat Naveed Malik mengatakan, tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Belum jelas mengapa pemerintah Pakistan perlu waktu tambahan. Para pejabat sebelumnya mengatakan mereka siap untuk mempublikasikan temuan mereka ke pengadilan pada sidang hari Kamis (17/2/2011).
Hakim Agung Ijaz Chaudhry mengatakan dia tidak bisa mengeluarkan putusan sebelum mendapatkan pernyataan pemerintah. “Bagaimana saya bisa mengeluarkan ketika saya belum memperoleh apapun dari pemerintah federal terkait dengan kekebalan diplomatik ini?” katanya. Dia tidak mengatakan berapa lama waktu yang diperkirakan untuk mengambil keputusan setelah menerima laporan yang dibutuhkan.
Davis saat ini telah ditahan di sebuah penjara Pakistan sejak ditangkap di kota utama provinsi timur Punjab, Lahore, sesaat setelah penembakan pada tanggal 27 Januari. Namanya juga telah dimasukkan dalam daftar larangan meninggalkan Pakistan, kata Malik.
Pada hari Rabu, Senator AS John Kerry mengatakan bahwa ia berharap bahwa Washington dan Islamabad dapat membuat kemajuan “dalam beberapa hari mendatang” terhadap penyelesaian sengketa satu orang yang sudah jelas-jelas membunuh warga Pakistan. Kerry mengadakan dua hari pertemuan dengan pejabat senior pemerintah dan para pemimpin oposisi Pakistan.
Pemerintah Pakistan bimbang dalam menangani kasus Davis. Pakistan ada di bawah tekanan dari para pejabat AS untuk melepaskannya, sementara ribuan rakyat Pakistan telah menyerukan agar ia diadili atas kasus pembunuhan.
Sementara itu, status Davis pun masih simpang siur. Amerika mengatakan bahwa Davis merupakan bagian dari “staf administrasi dan teknis” kedutaan. Sementara media Pakistan telah membongkar bahwa Davis adalah mantan tentara pasukan khusus yang sedang bertugas untuk melindungi perusahaan Amerika.
Meskipun Amerika mengatakan ia adalah pegawai kedutaan, namun ia telah ditempatkan untuk sementara di konsulat AS di Lahore. Hal ini semakin menambah kebingungan mengenai statusnya. Apalagi karyawan konsulat karyawan tidak selalu mendapatkan tingkat perlindungan diplomatik yang sama dengan staf kedutaan.
Pejabat hukum atas untuk provinsi Punjab telah menyatakan bahwa Davis tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh kekebalan karena keterkaitannya dengan konsulat di Lahore. Meskipun Davis memegang paspor diplomatik, “itu tidak berarti bahwa ia menikmati kekebalan dari tuntutan pidana”, jenderal advokasi Punjab, Khawaja Haris, mengatakan. (althaf/arrahmah.com)