JAKARTA (Arrahmah.com) – Sidang perdana Amir Jama’ah Anshorut Tauhid (JAT), Ustadz Abu Bakar Ba’ayir bakal digelar pagi ini (10/2/2011) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ba’asyir didakwa terkait pelatihan militer jaringan teroris di Aceh dan perampokan Bank CIMB Medan.
Selama persidangan Ba’asyir bakal didampingi 20 penasehat hukum dari Tim Pengacara Muslim (TPM). “Ada 20 pengacara yang mendampingi ustadz Abu. Dua di antaranya Mahendradatta dan Achmad Michdan,” kata Musman Muzakir, SH, salah seorang penasehat hukum Ba’asyir kepada hidayatullah.com.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ba’asyir dengan pasal berlapis, ancaman maksimal hukuman mati. Tim penasehat hukum mengaku tak gentar menghadapi tuntutan ini. “Insya Allah kami siap hadapi persidangan,” kata Musman. (hid/arrahmah.com)