YANGON (Arrahmah.com) – Otoritas Musyrik Myanmar pada Selasa (21/5/2013) menjatuhi hukuman penjara antara dua sampai 28 tahun kepada tujuh Muslim dengan dalih memprovokasi kerusuhan di bulan Maret lalu yang menewaskan puluhan orang.
Mereka dituduh telah melakukan pembunuhan terhadap seorang biksu Budha di pusat kota Meikhtila yang memicu kerusuhan di seluruh wilayah di mana sebagian besar target serangan adalah Muslim.
Mereka juga dipenjara atas tuduhan termasuk pembunuhan, hasutan untuk membunuh, pembakaran dan kerusakan properti publik, ujar Ye Aung Myint, advokat umum wilayah Mandalay kepada AFP melalui telepon.
Anggota keluarga mereka menangis di pengadilan setelah mendengar putusan. Pengacara pembela mengatakan kepada AFP belum tahu apakah akan mengajukan banding atau tidak.
“Apakah mereka mengajukan banding tergantung pada keluarga mereka,” ujarnya.
Menurut klaim pemerintah, setidaknya 44 orang tewas dan ribuan lainnya kehilangan tempat tinggal setelah gelombang kekerasan yang tampaknya dipicu oleh pertengkaran di toko emas.
Sejauh ini tidak ada ummat Budha yang dihukum sehubungan dengan kerusuhan di Meikhtila, meskipun fakta di lapangan mengatakan bahwa Muslim yang menjadi korban serangan brutal Budhis. Ye Aung Myint bersikeras mengklaim bahwa kedua belah pihak sedang “diperlakukan sama”.
Beberapa biksu yang terlibat dalam kerusuhan sementara yang lainnya telah memimpin kampanye nasional menyeru untuk memboikot toko-toko milik Muslim, masihberkeliaran bebas tanpa tuntutan hukuman apapun. (haninmazaya/arrahmah.com)