LAGOS (Arrahmah.com) – Sebuah kelompok Muslim terkemuka Nigeria telah mengutuk larangan tentang penggunaan hijab bagi siswa Muslim di semua sekolah negeri Lagos. Kelompok ini menyebut larangan itu sebagai pelanggaran hak-hak dasar para siswa untuk mempraktekkan agama mereka, seperti dilansir On Islam pada Sabtu (18/5/2013).
“Sebagai badan alumni Muslim di seluruh negeri dan luar negeri, kami belum mendengar adanya negara atau sekolah negeri manapun yang penggunaan hijabnya menyebabkan kebingungan atau melanggar hukum dan ketertiban,” kata Obafemi Awolowo, anggota Asosiasi Muslim ( UNIFEMGA), dalam sebuah pernyataan yang dikutip oleh surat kabar Premium Times.
“Jika, pemerintah Lagos, atau Kementerian tahu bahwa para siswi tersebut memang perlu memakai hijab ketika mereka sholat atau membaca Al-Qur’an, lantas mengapakah mereka tidak diizinkan untuk mengenakanya setiap waktu,” pernyataan yang ditandatangani oleh kelompok Presiden Nasional, Prof Wahab Egbewole dan Abdur-Rahman Balogun, pejabat National Public Relations, menambahkan.
Pemerintah Lagos telah melarang pemakaian hijab di sekolah. Pakaian muslim juga dilarang di kebanyakan negara barat.
Muslim Lagos telah menggugat pemerintah supaya mengizinkan siswi Muslim mengenakan hijab di sekolah.
Para pemimpin Muslim mengatakan bahwa pelarangan hijab melanggar hak-hak keagamaan siswa Muslim sebagaimana diuraikan dalam Konstitusi.
“Kami ingin mengatakan dengan tegas bahwa bahkan dalam demokrasi maju, hak dasar menjamin siswi Muslim untuk berpakaian sesuai dengan kepercayaan mereka.”
Islam menegaskan hijab sebagai kode wajib berpakaian, bukan simbol agama yang menampilkan afiliasi seseorang.
Pakaian Muslim telah menjadi sorotan sejak Perancis melarang pemakaiannya di sekolah negeri pada tahun 2004. Sejak saat itu, beberapa negara yang phobia terhadap Islam telah mengikuti langkah diskriminatif Perancis tersebut.
Para pemimpin Muslim menolak tuduhan pemerintah Nigeria bahwa hijab dapat menyebabkan perpecahan dalam masyarakat.
“Ini tidak dapat diterima dan menggelikan bahwa pemakaian hijab akan menciptakan kebingungan dan melanggar hukum seperti yang diklaim oleh komisaris selama konferensi pers-nya pada hari Selasa,” kata UNIFEMGA dalam pernyataannya.
“Hal ini sebenarnya merupakan penghinaan pada kepercayaan kita, mereka menyamakan hijab dengan kebingungan atau pelanggaran hukum.”
Mereka juga mengecam seruan bagi umat Islam untuk mendaftarkan anak-anak mereka di sekolah swasta jika mereka ingin anak-anak mereka mengenakan hijab.
“Hal ini juga menghina kolektivitas kepercayaan kita untuk mengatakan bahwa umat Islam harus menyekolahkan anak-anak mereka di sekolah swasta jika mereka ingin [anak-anak] mereka mengenakan hijab!” tambah pernyataan itu.
“Harus ditekankan bahwa sekolah-sekolah negeri dikelola dengan pajak kami dan kami memiliki hak untuk mendapatkan keuntungan dari penggunaannya.”
“Kami mengajukan protes kami bahwa pelarangan hijab di sekolah negeri Lagos ini melawan hak asasi manusia Muslim dan kami tidak akan membiarkan hak dasar kami diinjak-injak dengan impunitas.”
“UNIFEMGA mendesak Pemerintah Negara Bagian Lagos untuk membalikkan keputusan yang tidak populer dan tidak beriman ini, demi kepentingan perdamaian, persatuan, harmoni, kesetaraan dan keadilan.”
Muslim dan Kristen, masing-masing merupakan 55 dan 40 persen dari 140 juta penduduk Nigeria. Muslim tinggal di bagian utara, sedangkan Kristen di bagian selatan Nigeria.
Ketegangan etnis dan agama telah menggelegak selama beberapa tahun terakhir, didorong oleh dekade kebencian antara kelompok penduduk asli, sebagian besar Kristen atau animis yang berlomba-lomba untuk menguasai lahan pertanian yang subur, dengan para imigran dan pendatang dari Hausa di bagian utara, yang merupakan kaum Muslimin. (banan/arrahmah.com)