(Arrahmah.com) – Pada bulan September 2012, jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan) di Indonesia mencapai 28,59 juta orang (11,66 persen), berkurang sebesar 0,54 juta orang (0,30 persen) dibandingkan dengan penduduk miskin pada Maret 2012 yang sebesar 29,13 juta orang (11,96 persen). (bps.go.id,02/01/2013)
Di sisi lain, menurut Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi masalah kesehatan dan kesejahteraan rakyat, Poempida Hidayatulloh mengatakan, data terbaru dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang berada di bawah koordinasi Wakil Presiden telah menghitung peningkatan angka jumlah orang miskin di Indonesia pada tahun 2012 hingga 2013 yang mencapai angka 96 juta jiwa. Angka ini mengalami peningkatan yang signifikan dari data tahun sebelumnya yang hanya mencapai 76,4 juta jiwa (nasional.kontan.co.id, 17/01/2013).
Standar kemiskinan di setiap negara berbeda. Di Indonesia, berdasarkan BPS Garis kemiskinan yang digunakan BPS saat ini sekitar Rp 7800. Kriteria BPS itu sangat jauh di bawah standar yang dikeluarkan Bank Dunia, yakni sebesar US$2 yakni Rp 18.000 perorang perhari atau sekitar Rp19 ribu perorang perhari. Apabila menggunakan standar Bank Dunia ini maka penduduk miskin di Indonesia bisa mencapai di atas 100 juta jiwa atau 40,8% dari jumlah penduduk Indonesia yang berjumlah sekitar 245 juta jiwa (rmol.co, 11/01/2013).
Kemiskinan saat ini menjadi sorotan utama hampir di seluruh dunia, karena akibat dari kemiskinan dapat menimbulkan berbagai ketimpangan sosial masyarakat, seperti bertambahnya tindakan kriminal. Menimbulkan kelaparan, gizi buruk dan dapat merusak naluri seorang ibu yang tega mencekik atau meracuni anaknya yang berisik minta makan. Maka, dalam upaya untuk mengurangi kemiskinan yang terjadi saat ini pemerintah membuat program PEP (Pemberdayaan Ekonomi Perempuan) yang, terlihat menggiurkan dengan asumsi bahwa wanita memiliki ketelitian yang lebih tinggi di bandingkan laki-laki, cakap, biasa mengelola keuangan , dan perempuan yang tidak produktif, rawan KDRT, atau saatnya perempuan berpartisipasi dalam pembangunan, program ini meliputi keterampilan memasak, salon, menjahit , pemanfaatan barang bekas dll. Bantuan berupa modal usaha, bisa berupa mesin jahit, peralatan salon dll.
Dengan dalih pemberdayaan ekonomi perempuan tidak hanya akan memberi keuntungan, tetapi juga memberi solusi dari persoalan keluarga termasuk masalah perekonomian negara, maka dicanangkanlah program pemberdayaan perempuan berdasarkan Intruksi Presiden RI No.9 Tahun 2000 tentang pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional Tanggal 19 Desember 2000. Faktanya, program PEP tersebut telah menggeser peran perempuan sebagai ibu menjadi “kepala” rumah tangga yang harus menafkahi keluarga, menjadikan perempuan mesin pencetak uang bahkan dengan adanya ide pemberdayaan perempuan telah menambah tingkat perceraian akibat ketimpangan ekonomi keluarga, rusaknya generasi akibat rendahnya perhatian orang tua khususnya ibu, meningkatnya single parent dan rendahnya keinginan untuk menikah karena ingin menjadi wanita karir atau TKW. PEP ini menggerus fitrah perempuan dan menambah permasalahan baru.
Solusi PEP yang digelontorkan oleh pemerintah menimbulkan masalah baru karena diterapkannya sistem kapitalisme yang secara nyata menunjukkan perlakuan keji terhadap perempuan. Hal ini karena dalam sistem kapitalisme, perempuan layak di eksplotasi untuk mendapatkan materi.
Dalam Islam, yang dimaksud dengan miskin dan fakir, yaitu ketika kebutuhan dasar setiap individu per individu dalam masyarakat (sandang, pangan, papan) tidak terpenuhi, termasuk kebutuhan akan pendidikan, kesehatan, dan keamanan, sekali pun yang terakhir ini adalah tanggung jawab negara, tapi tetap saja ini adalah kebutuhan manusia, jadi tetap harus dipenuhi. Dengan standar yang tinggi dibandingkan standar kemiskinan demokrasi, negara dituntut untuk mengeluarkan kebijakan yang bisa memenuhi kebutuhan individu di dalam negara.
Semua ini akan bisa terjadi jika negara tersebut menerapkan sistem ekonomi islam, di mana negara mengatur kepemilikan menjadi; kepemilikan individu, kepemilikan umum/masyarakat dan kepemilikan negara. Seperti halnya kekayaan alam yang termasuk dalam kepemilikan umum/masyarakat, karena ssepert sabda Rasulullah, Ummat islam berserikat dalam tiga hal, api, air dan padang rumput (HR. Imam Abu Daud), sehinnga kekayaan alam di negara indonesia yang jumlahnya besar, harus dikelola oleh negara untuk menjamin kehidupan masyarakatnya, tidak seperti saat ini di mana sebagian besar kekayaan negara indonesia dimiliki swasta/asing semua ini hanya bisa dilaksanakan jika Islam diterapkan secara menyeluruh sebagai sistem kehidupan. Sistem ini hanya bisa diterapkan dalam naungan negara, khilafah Islamiyah.
Wallahu’alam bish shawab
***
Penulis :
Nama: Mira Chairani
Pekerjaan: Mahasiswi Pasca Sarjana, Jurusan Ekonomi
Alamat: Jl gegerkalong hilir Bandung
(samirmusa/arrahmah.com)