TEL AVIV (Arrahmah.com) – Para pejabat keamanan “Israel” di bandara internasional Ben Gurion secara hukum diperbolehkan untuk menuntut akses ke akun email wisatawan dan melarang mereka masuk jika mereka menolak memberikannya, ujar pejabat hukum “Israel” pada Rabu (24/4/2013).
Rincian kebijakan itu ditetapkan oleh Jaksa Agung Yehuda Weinstein dalam respon tertulis untuk Asosiasi Hak-hak Sipil di “Israel” (ACRI), demikian dilaporkan Al Arabiya.
Pada bulan Juni 2012, Lila Margalit menulis kepada Jaksa Agung menuntut klarifikasi menyusul laporan media mengenai pejabat keamanan bandara yang memaksa akses ke akun email turis sebelum mengizinkan mereka memasuki wilayah “Israel”.
“Dalam tanggapan tanggal 24 April 2013, kantor Jaksa Agung menegaskan praktek ini,” ujar ACRI mengutip bagian dari dokumen yang mengatakan hal itu hanya dilakukan dalam kasus luar biasa di mana terdapat “tanda-tanda mencurigakan yang relevan” dan hanya dilakukan dengan “persetujuan” turis.
“Namun, kejaksaan agung juga mencatat bahwa turis bisa menolak hal tersebut dan penolakannya akan dipertimbangkan bersama dengan faktor lain dalam memutuskan apakah akan mengizinkan dia masuk ke ‘Israel’,” lanjutnya.
ACRI mengatakan kebijakan ini sebagai invasi privasi dengan menghadapkan gagasan cemoohan bahwa turis dapat dengan bebas memberikan persetujuan mereka disaat yang sama mereka menghadapi ancaman kemungkinan deportasi jika mereka menolak. (haninmazaya/arrahmah.com)