AMPANA (Arrahmah.com) – Seorang tahanan Muslim, terpidana kasus “terorisme”, Basri, dilaporkan berbagai media lokal telah melarikan diri dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Ampana, Kabupaten Tojouana-una, Sulawesi Tengah.
Ia diklaim kabur setelah mendapat izin dari pihak Lapas setempat. Basri keluar dari penjara dengan pengawalan satu anggota lapas untuk menjenguk keluarganya yang sedang sakit di wilayah tersebut pada Jumat (19/4/2013), lansir tempo.co.id.
Pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Ampana membenarkan kejadian tersebut. “Iya benar, Basri kabur sekitar pukul 13.00 Wita, usai salat Jumat ,” kata Abdul Wahid, kepala lembaga pemasyarakatan setempat, saat dihubungi Tempo, Selasa (23/4/). Dia mengatakan, saat ini pihaknya tengah mencari terpidana dibantu kepolisian setempat.
Wahid mengaku, pada 17 April 2013, ia menerima permohonan izin dari pihak keluarga bahwa istri Basri sedang sakit parah. Atas permohonan tersebut, ia memberikan izin setelah berkordinasi dengan Detasemen Khusus 88. “Setelah saya menerima surat permohonan izin dari pihak keluarga, saya sempat kordinasikan dengan pihak Densus 88, namun mereka mengatakan itu kewenangan lapas. Densus hanya bilang nanti mereka pantau,” ujarnya .
Pencarian Basri kini difokuskan di Kabupaten Poso.
“Kita fokuskan di situ, karena dia diketahui hilang saat menjenguk keluarganya di Poso,” kata Kepala Humas Kawil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Rustam Effendi di Kota Palu, Rabu (24/4) seperti dilansir antaranews.com.
Basri merupakan narapidana kasus “terorisme” yang divoni 19 tahun penjara pada Desember 2007 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selama ini ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/A Ampana, Kabupaten Tojouana-Una, Sulawesi Tengah. (dbs/samirmusa/arrahmah.com)