JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan Eyang Subur telah melakukan praktek perdukunan.
“Ini dibuktikan oleh kesaksian sejumlah orang yang jumlahnya sangat sulit untuk terjadinya kebohongan serta indikasi kuat dalam proses klarifikasi yang menunjukan adanya praktek dimaksud,” katanya.
Selain itu, Eyang Subur juga melakukan praktek keagamaan yang bertentangan dengan pokok-pokok syariat dengan menikahi wanita lebih dari empat orang dalam waktu bersamaan. Selain itu, Subur juga melakukan praktek perdukunan.
“Itu dibuktikan dengan pengakuan yang bersangkutan dan kesaksian dari sejumlah orang-orang yang terpercaya. Penyimpangan tersebut juga didasarkan pada fatwa MUI tentang Beristri Lebih dari Empat dalam Waktu Bersamaan,” ujarnya.
Kedua penyimpangan tersebut didasarkan atas Fatwa MUI no.2/Munas VII/MUI/2005 tentang perdukunan dan peramalan. “Berdasarkan penemuan tersebut, maka MUI menyimpulkan saudara Subur telah melakukan penyimpangan akidah dan syari’ah Islam,” katanya.
(Samir/itoday/arrahmah.com)