JAKARTA (Arrahmah.com) – Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Todung Mulya Lubis mengatakan, kasus mafia pajak dengan terdakwa utama Gayus Tambunan merupakan kasus besar yang “dibonsai” melalui peranan mafia.
“Kasusnya `dibonsaikan` ketika dibawa ke pengadilan,” katanya di sela-sela silaturahmi dan konsolidasi dengan LBH Medan, Sabtu.
Todung mengatakan, sejak Indoensia merdeka, belum pernah muncul sosok yang “begitu perkasa” seperti Gayus Tambunan yang mampu “membeli” aparat penegak hukum dan aparat pajak.
“Keperkasaan” Gayus Tambunan itu dapat terlihat dari keterangannya dalam persidangan yang mampu mendapatkan uang sebesar Rp25 miliar dari perusahaan Bakrie Group.
Demikian juga dengan keterlibatan 151 perusahaan yang ditanganinya yang diduga memiliki masalah dalam perpajakan.
Namun anehnya, dakwaan jaksa penuntut umum yang terungkap dalam persidangan hanya menyebutkan dugaan korupsi yang relatif kecil yakni Rp570 juta.
Lalu, kata Todung, dana Rp25 miliar dari perusahaan Group Bakrie, dana Rp50 miliar di deposit box Bank Mandiri, dan keterlibatan 151 perusahaan itu tidak diungkap.
Karena itu, sangat wajar jika majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara karena dakwaannya yang disampaikan hanya terkait Rp570 itu.
“Majelis hakim memang tidak punya pilihan lain. Lalu, dimana Rp25 miliar dan Rp50 miliar di deposit box Bank Mandiri itu,” katanya.
Menurut Todung, upaya “pembonsaian” itu berlanjut dengan “mengkambinghitamkan” Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.
Disebabkan melakukan tugas dengan penuh inovasi, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dituduh melampuai kewenangan oleh sejumlah kelompok.
Upaya “pembonsaian” penegakan hukum secara lebih besar diupayakan untuk membubarkan Satgas yang diberntuk pemerintah “task force” untuk membantu KPK dalam mempercepat pemberantasan korupsi.
Upaya tersebut diketahui dari pesan singkat (SMS) yang menyebutkan adanya kelompok yang akan memberikan konferens pers tentang pembubaran Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.
Mungkin, kata Todung, Satgas bergerak terlalu cepat dan pembicaraan antara Sekretaris Satgas Denny Indrayana dengan Milana, isteri Gayus Tambunan dapat dianggaps ebagai sesuatu yang berlebihan.
Namun, pihaknya tidak pernah sedikit pun meragukan niat Staf Khusus Presiden bidang Hukum itu dalam membongkar praktik mafia pajak dan mafia hukum di tanah air.
“Itu bukan alasan untuk menuntut pembubaran Satgas,” katanya.
Sebelumnya Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho mengatakan, pernyataan Gayus Tambunan yang disampaikan pascasidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Apa yang diungkap Gayus, terlepas dari benar atau tidak, dinilai Emerson mulai menguak tabir di balik hiruk-pikuk kasusnya.
“Jangan sampai hanya menangkap terinya (Gayus) dan melepas kakapnya. Istilah saya, pausnya belum terungkap,” kata Emerson, dalam diskusi Polemik Setelah Vonis Gayus di Jakarta.
Saat diperiksa di pengadilan, Gayus juga sempat mengutarakan bahwa ada big fish yang belum tersentuh. “Tabir-tabirnya sudah dicicil Gayus. Begitu pula pernyataan Ketua Komisi III DPR yang mengatakan bahwa bila kasus ini dibuka akan membuat instabilitas nasional, hal tersebut menunjukkan ada sesuatu di balik kasus ini,” ujar Emerson.
Apalagi, dalam testimoninya, Gayus juga menuding Satgas Pemberantasan Mafia Hukum telah mengalihkan kasus dugaan mafia pajak untuk menghindari dugaan keterlibatan pejabat di atasnya dan jaksa Cirus Sinaga.
“Artinya, banyak kasus yang belum terungkap dan sudah mulai dibuka Gayus. Fenomena mafia memang seperti ini. Satu kasus dibuka akan menjerat banyak orang,” katanya.
Ia juga melihat ada upaya saling melindungi di antara penegak hukum, mafia hukum, dan mafia pajak.
Sementara itu, dosen hukum pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksana Bonaparta, mengatakan, tanggung jawab yang ditimpakan kepada Gayus harus dilihat berjenjang. Sebagai petugas penelaah keberatan pajak, ia menilai, Gayus tidak mungkin bekerja sendiri.
“Kalau dia tidak bekerja sendiri, artinya di dalam tim, harus ada tanggung jawab atasannya juga yang meloloskan hasil telaahannya. Kalau bekerja tim, ada teman-temannya juga yang terlibat,” kata Gandjar.
Selain itu, wajib pajak yang ditangani Gayus, dinilai Gandjar, juga patut diduga masuk dalam pusaran kasus ini.
Sementara itu, Penasehat Indonesian Police Watch (IPW), Johnson Panjaitan mendatangi mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Susno Duadji, di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok. Johnson mengakui kedatangannya itu untuk menggali informasi dari Susno soal kasus Gayus Tambunan.
Informasi apa yang didapatkan?
“Dia (Susno) mengakui bahwa data 149 perusahaan (yang pernah ditangani Gayus) sudah didapat sejak Maret dan April 2009, bukan baru saat ini,” kata Johnson di Rutan Mako Brimob. “Dia juga mengakui ada pembelokan dalam kasus ini.”
Kata Susno, ada dua penanggung jawab kasus ini, yakni Bambang Hendarso Danuri yang saat itu menjadi Kapolri dan tim independen yang diketuai Irjen Pol. Mathius Salempang.
Susno, tambah Johnson, menyatakan pembelokan itu berawal dari temuan uang di rekening Gayus senilai Rp28 miliar. Ketika itu, seorang direktur di Bareskrim Mabes Polri mengurangi jumlah tersangka dari dua menjadi satu orang. Kemudian, seorang jenderal berbintang satu mencabut pemblokiran rekening Gayus tanpa melapor ke PPATK maupun Susno, selaku atasannya saat itu.
“Memang, tadi Pak Susno tidak mau menjelaskan ke mana uang beredar dari Rp28 miliar itu. Tadi dia hanya bilang, uang yang beredar itu ada juga ke polisi.”
Ihwal dana Rp28 miliar ini akan menjadi kasus Gayus selanjutnya, setelah dia divonis tujuh tahun penjara atas tuduhan menerima suap dari PT Surya Alam Tunggal dan menyuap sejumlah aparat penegak hukum.
Johnson juga mengungkapkan, Susno bersedia diperiksa kembali agar kasus Gayus tuntas. Namun, ia menolak diperiksa dan di-BAP oleh jajaran penyidik saat ini.
Jadi?
“Pak Susno minta sebaiknya SBY yang memerintahkan langsung Kapolri memeriksa dia, supaya kasus ini bisa jelas,” Johnson menirukan Susno.
Seperti diketahui, Susno lah yang pertama kali mengungkap kasus mafia pajak Gayus Tambunan. Namun, kata Johnson, “Dia belum pernah disidik dalam kasus Gayus. Padahal, dia yang membongkar kasus itu dan dia tahu banyak. Tapi, dia malah dikenai kasus lain, yaitu penyuapan PT Arwana.”
Susno Duadji ada dalam daftar nama-nama yang akan dipanggil dan dimintai keterangan oleh Panitia Kerja Pemberantasan Mafia Hukum dan Perpajakan DPR.
Selain Susno, Panja berencana memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Pajak, Menteri Hukum dan HAM, mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri, serta Gayus Tambunan sendiri. (Sm/arrahmah.com)