JAKARTA (Arrahmah.com) – Penjelasan LPPOM MUI tentang Kode E471 dalam produk Luwak White Koffie
Sehubungan dengan semakin maraknya pemberitaan mengenai kandungan E471 pada Luwak White Koffie, maka untuk menghindari kebingungan masyarakat berkaitan dengan hal tersebut, bersama ini LPPOM MUI menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
-
Luwak White Koffie yang selama ini diberitakan, telah memiliki sertifikat halal LPPOM MUI Provinsi Jawa Tengah, dengan masa berlaku Sertifikat Halal hingga tanggal 29 Desember 2013 dan nomor sertifikat 1512005281211.
-
Mengenai ingredient yang diduga oleh masyarakat berasal dari Babi adalah emulsifier E471. Kode E sendiri merupakan standar internasional untuk aditif dalam produk pangan (Bahan Tambahan Pangan). Bahan-bahan tersebut dapat berupa bahan pewarna, bahan pengawet, bahan pengasam, bahan pemanis, bahan penstabil, bahan pengemulsi, maupun senyawa antioksidan. Adapun E471 merupakan mono dan diglyceride dari fatty acid yang bisa berasal dari hewani maupun nabati.
-
Emulsifier E471 yang digunakan Luwak White Koffie merupakan bahan yang terdapat pada krimer sebagai salah satu bahan pada Luwak White Koffie tersebut. Dan Krimer pada Luwak White Koffie tersebut diperoleh dari Krimer yang sudah memiliki sertifikat halal LPPOM MUI Pusat. Bahan tersebut sudah dilakukan pengkajian secara mendalam dan berasal dari bahan nabati yang halal.
Demikian penjelasan ini disampaikan agar masyarakat memahami dan tidak perlu ragu untuk senantiasa mengonsumsi produk yang telah bersertifikat halal MUI.
Bogor, 17 April 2013
Direktur LPPOM MUI
Ir. Lukmanul Hakim, M.Si
(saif/islampos/arrahmah.com)