SHAN’A (Arrahmah.com) – Tanzhim Al-Qaeda Semananjung Arab (AQP) mengajukan syarat-syarat dan tuntutan-tuntutannya untuk melakukan gencatan perdamaian dengan rezim-rezim Arab, berdasar permintaan dari sejumlah ulama Yaman yang mengupayakan gencatan senjata antara Al-Qaeda dan rezim sekuler Yaman.
Seorang pemimpin senior AQAP, Syaikh Ibrahim bin Sulaiman ar-Rubaisy, dalam rekaman video berjudul “Afa hukmal jahiliyyati yabghun?” (Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki), yang dirilis oleh sayap media AQAP, Yayasan Media Al-Malahim, pada bulan April 2013 ini menjelaskan beberapa syarat yang diajukan oleh AQAP kepada rezim Yaman:
1. Menerapkan syariat Islam dalam seluruh bidang kehidupan, sumber perundang-undangan adalah Al-Qur’an dan as-sunnah dan keduanya harus diterapkan dalam kehidupan.
2. Mengamandemen seluruh pasal Undang-Undang Dasar yang menyelisihi syari’at Islam.
3. Menjaga kedaulatan negara dengan mengusir semua bentuk penjajahan Amerika, di darat, laut maupun udara dan mencegah intervensi Duta Besar Amerika terhadap urusan-urusan dalam negeri Yaman.
4. Menghilangkan semua bentuk kemungkaran yang nampak jelas, seperti bank-bank ribawi, dan juga semua bentuk kerusakan akidah dan akhlak di bidang media massa dan pariwisata.
5. Mengawasi organisasi-organisasi kafir yang bekerja di Yaman dan mengusir orang-orang Asing yang terbukti terlibat aksi spionase, kristenisasi, atau dekadensi akhlak.
6. Lembaga peradilan dan fatwa harus menjadi lembaga indipenden, dan anggota-anggotanya dipilih dari kalangan para ulama syari’at Islam.
7. Membuka ruang bagi kegiatan dakwah dan para juru dakwah untuk menyampaikan dakwah mereka, tidak mempersempit ruang dakwah mereka, dan membuka sekolah-sekolah agama (ma’ahid syari’yah) dan pusat-pusat kajian syari’at.
8. Meniadakan kezaliman terhadap rakyat dengan menghapus pajak-pajak, pungutan-pungutan liar, dan lain sebagainya.
9. Membatalkan semua ksepekatan kontrak pengolahan kekayaan alam dengan perusahaan-perusahaan asing Barat yang sangat merugikan dan menguras kekayaan rakyat Yaman, dan menyerahkan pengelolaan kekayaan alam Yaman kepada putra-putra Yaman yang telah dikenal sifat amanah dan kapabilitasnya.
10. Membebaskan semua tahanan yang tidak terlibat kasus apapun, atau tahanan yang memiliki kasus namun “kasus” jihad di dalam negeri Yaman maupun di luar negeri Yaman.
11. Setelah dicapai kesepakatan gencatan senjata, maka diberi tangguh waktu selama enam bulan sampai delapan bulan, agar masing-masing pihak bisa menilai sejauh mana pihak lainnya memenuhi syarat-syarat gencatan senjata.
12. Ada jaminan dari para ulama senior dan tokoh-tokoh masyarakat Yaman yang disepakati oleh kedua belah pihak; Al-Qaeda dan pemerintah sekuler Yaman.
Pemimpin dan ulama AQAP ini menyatakan bahwa syarat-syarat ini telah diajukan kepada para ulama senior Yaman yang menjadi pihak mediator. Para ulama mediator sendiri mengakui bahwa syarat-syarat yang diajukan oleh AQAP tidak mungkin ditolak oleh siapa pun. Syarat—syarat itu sesuai syari’at Islam dan merealiasisakan maslahat sebesar-besarnya bagi rakyat Yaman. (muhibalmajdi/arrahmah.com)