INDIA (Arrahmah.com) – Dengan dalih menderita kemiskinan, para orang tua India menjatuhkan anak perempuan mereka dalam pernikahan jangka pendek dengan para turis kaya untuk mendapatkan uang, seperti dilansir OnIslam pada Senin (15/4/2013).
“Di India, gadis-gadis menjadi lebih murah dengan kecantikan mereka,” kata Inspektur Vijay Kumar kepada The Telegraph.
“Bahkan jika mereka (turis) hanya tinggal selama beberapa hari, mereka melakukan semacam pernikahan ilegal untuk seks.”
Banyak keluarga India yang menjatuhkan anak perempuan mereka dalam pernikahan mut’ah untuk jangka pendek dengan wisatawan kaya.
Salah satu gadis yang terlibat dalam jenis pernikahan haram itu adalah Nausheen Tobassum (17), seorang gadis dari Hyderabad di India selatan.
Tobassum menjalani pernikahan selama satu bulan yang diatur oleh keluarganya dengan turis kaya asal Sudan.
“Saya harus memberanikan diri pergi ke polisi untuk melaporkan orang tua saya,” katanya kepada The Telegraph.
“Saya tidak ingin kembali ke rumah saya, saya takut.”
Pengantin pria yang berusia 44 tahun, menikahi dua anak di Khartoum. Dia membayar sekitar £ 1.200 untuk mereka yang akan menjadi “istri” Indianya selama empat minggu.
Kisah kelam itu dimulai ketika gadis muda India tersebut didampingi oleh bibinya ke sebuah hotel untuk diperkenalkan dengan tiga gadis lainnya untuk menemui si laki-laki Sudan.
Pria itu telah membayar 100.000 Rupee (sekitar £ 1,200) untuk bibi gadis itu, yang kemudian membayar 70.000 Rupee kepada orangtuanya, 5.000 Rupee untuk “penghulu” yang melakukan pernikahan, 5.000 Rupee untuk penerjemah bahasa Urdu dan 20.000 Rupee untuk dirinya.
Sebuah sertifikat pernikahan disiapkan lengkap dengan istilah perceraian pada akhir liburan si pengantin pria.
“Saya tidak tahu apa yang terjadi dan saya setuju dalam ketidaktahuan. Mereka memaksa saya,” kata Tobassum.
“Mereka mengubah tanggal akte kelahiran saya dan membuat yang palsu, di mana saya dikatakan berusia 24 tahun.”
Ketakutan oleh situasi, ia melarikan diri dan pergi ke polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Mereka mengeksploitasi perempuan dan itulah mengapa saya pergi ke polisi,” katanya.
Polisi menangkap pengantin pria, bibi korban dan “penghulu” dan mengeluarkan surat perintah penangkapan orangtuanya.
Shiraz Amina Khan, Perempuan Hyderabad dan dari perlindungan anak, mengatakan ada hingga 15 kawin kontrak di kota setiap bulan dan jumlah ini terus meningkat.
“Mereka datang ke Hyderabad karena merasa sangat tertindas,” katanya.
“Tiga puluh hingga empat puluh persen keluarga India melakukan pernikahan kontrak untuk mengurangi kemiskinan mereka. Ini harus dihentikan. “
Nikah kontrak (mut’ah) jelas haram hukumnya. Pernikahan dalam Islam adalah sangat sakral dengan syarat-syarat sah yang harus dipenuhi tatkala menyatukan seorang muslim dengan muslimah dalam ikatan halal yang diridhai Allah SWT.
Pernikahan dalam Islam juga merupakan salah satu jalan untuk merealisasikan tujuan-tujuan Islam yang lebih besar yang meliputi berbagai aspek kemasyarakatan yang akan memberi pengaruh besar dan mendasar terhadap eksistensi ummat Islam. (banan/arrahmah.com)