DEPOK (Arrahmah.com) – Majalis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa kasus terorisme, Sofyan Tsauri alias Abu Ayas alias Marwan, yang telah menjual senjata kepada jaringan teroris.
“Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena terlibat penjualan senjata kepada jaringan teroris di Aceh,” kata Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto, dalam persidangan kasus terorisme di Depok, Rabu (19/1/2011).
Terdakwa, kata dia, telah melanggar pasal 15 jo 9 no 1/2003 tentang pemberantasan terorisme.
Vonis majelis hakim 10 tahun tersebut lebih rendah lima tahun dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang 15 tahun.
Putusan pengadilan memerintahkan agar seluruh senjata yang dimiliki terdakwa dikembalikan.
Menanggapi hal tersebut penasehat hukum Sofyan Tsauri, Nurlan mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu dengan putusan vonis terhadap kliennya tersebut.
“Kita punya waktu tujuh untuk bersikap banding atau tidak,” katanya.
Pihaknya kata dia, akan diskusi dengan Sofyan dan juga keluarganya, untuk bahan pertimbangan, apakah akan banding atau tidak.
Namun kata Nurlan vonis 10 tahun tersebut memang pantas. “Secara naluri hukum perspektif memang pantas. Insya Allah tak akan banding,” jelasnya.
Sedangkan Sofyan mengatakan merasa ikhlas dengan vonis yang dijatuhkan hakim ini.
“Semua saya serahkan kepada Allah Saya ikhlas menjalaninya,” katanya. (ant/arrahmah.com)