Oleh: Henny (Ummu Ghiyas Faris)
(Arrahmah.com) – Berbagai elemen masyarakat yang menolak disahkannya RUU Ormas terus bergulir. tidak hanya yang berlatar belakang Ormas Islam mulai buka suara untuk menolak pengesahan RUU Ormas. Di antaranya Aliansi Pemuda, Mahasiswa, dan Pelajar Bandung Raya menginginkan dan menyuarakan penolakan terhadap RUU Ormas. Mereka menggelar aksi di halaman Gedung Sate, Kota Bandung.
Bagaimana masyarakat tidak menolak? Lihatlah, dikatakan dalam RUU Ormas pasal 4, ormas biasa harus tunduk dengan RUU sedangkan ormas sayap partai tidak diharuskan tunduk. Ini adalah bentuk nyata ketikdakdemokratisan demokrasi. Untuk itu, aliansi pemuda-mahasiswa-pelajar se-Bandung Raya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak RUU Ormas yang sedang digodok DPR RI.
Dikutip dari lensaindonesia.com (Jum’at, 5/04/2013) menanggapi aspirasi pemuda-mahasiswa-pelajar tentang penolakan RUU Ormas Ketua Komisi A DPRD Jabar Drs.H.Yusuf Puadz mengatakan, aspirasi yang disampaikan dapat diterima, untuk selanjutnya Komisi A akan merekomendasikan kepada pimpinan DPRD Jabar untuk dapat ditindak lanjuti dan disampaikan kepada DPR RI.
RUU Ormas Pintu Kembalinya Rezim Represif ala Orde Baru
Maraknya penolakan dari berbagai ormas/pihak terhadap pengesahan RUU Ormas, dikarenakan RUU tersebut akan membungkam kekritisan rakyat terhadap kezholiman yang sangat mungkin terjadi dalam system demokrasi seperti sekarang ini. Jika pun sejumlah aspirasi rakyat disampaikan melalui aktivitas aksi/unjuk rasa/demonstrasi, hal itu semata-mata bukan untuk mengemis kepada wakil rakyat agar RUU ini dibatalkan; melainkan untuk menyatakan pendapat dan menyadarkan bahwa RUU Ormas ini memang pantas ditolak karena pasti merugikan umat Islam, memberangus dakwah Islam, dan bertentangan dengan syariah.
Jika RUU Ormas ini dicermati, dan nantinya jadi disahkan maka akan bisa menjadi pintu kembalinya rezim represif ala Orde Baru, karena setiap Ormas wajib mencantumkan Pancasila sebagai asas utama. Setelah itu Ormas boleh mencantumkan asas ciri masing-masing. Namun yang kedua ini hanya opsional/pilihan.
Di sisi lain, pewajiban ormas berasaskan Pancasila itu sungguh berbeda dengan Partai Politik. Pasal 9 (I) UU No. 2 Th. 2008 menyatakan “Asas partai politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.” Jika Parpol yang secara langsung ikut menentukan hitam putihnnya kebijakan Negara saja cukup dengan ketentuan seperti itu, tidak harus mencantumkan asas Pancasila dan boleh hanya mencantumkan asas lain, yaitu asal tidak bertentangan dengan Pancasila.
Apa salahnya Ormas mesti dipaksa berasas Pancasila? Bagaimana bisa para legislator berlaku deskriminatif, memaksakan kepada Ormas ketentuan yang tidak diberlakukan kepada diri dan kelompoknya sendiri? Wajar, jika muncul anggapan RUU ini memang untuk membungkam kekritisan Ormas.
Umat Islam tentu tidak lupa kejadian pada masa lalu, betapa pemaksaan asas tunggal kepada umat Islam telah melahirkan hubungan penuh ketegangan dan konflik antara umat islam dengan pemerintah. Sejumlah Ormas Islam dan selain ormas Islam, juga ormas pemuda, dinyatakan terlarang. Tokoh-tokoh umat dipenjarakan karena mempersoalkan asas tunggal. Tragedi ini menelan korban nyawa. Betapa ini semua menyakitkan bagi umat.
Apakah dengan RUU Ormas itu menginginkan semua itu terulang lagi? Semua itu memunculkan trauma di tengah masyarakat dengan menghidupkan kembali asas tunggal oleh RUU Ormas.
RUU Ormas Menjadikan Pemerintah Berkuasa Terhadap Ormas
Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila.
Definisi ini akan mencakup semua organisasi di masyarakat (kecuali Parpol dan organisasi sayap Parpol) bersifat sosial atau nonprofit, asosiasi atau perkumpulan keilmuan/profesi/hobby baik beriuran ataupun tidak, pengajian, paguyuban keluarga, yayasan yang mengelola lembaga pendidikan dan rumah sakit, panti asuhan, dan masih banyak lagi.
Hal Ini menunjukkan keinginan untuk selalu mengontrol semua dinamika di masyarakat. Pada Pasal 4 yang dikatakan: “Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, demokratis, dan bukan merupakan organisasi sayap partai politik. RUU Ormas akan mengatur Ormas dengan sangat detil, tentang pendirian, tata kelola internal, akuntabilitas dan transparansi, larangan, hingga sanksi.
Ditambah lagi persyaratan administratif untuk mendapatkan surat keterangan terdaftar (SKT), bagi Ormas yang tidak berbadan hukum bisa dijadikan alat untuk memaksa Ormas agar sesuai dengan keinginan RUU tersebut. SKT bukan hanya sekedar keterangan terdaftar, tetapi sejatinya adalah surat izin. Itu artinya boleh membentuk ormas dan menjalankan aktivitas sebagai ormas asal diijinkan oleh pemerintah. Jika seperti itu jelas mengekang bertentangan dengan UUD tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul dan berorganisasi yang katanya merupakan hak asasi.
Ormas Islam melakukan aksi demontrasi penolakan, karena ini adalah salah satu uslub (cara) melakukan amar makruf nahi mungkar. Dan yang ditolak ini jelas bertentangan dengan firman Allah Subhanahu Wa Ta’aala “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS ‘Ali Imron [03] ayat 104).
Penolakan terhadap RUU Ormas dengan mendatangi fraksi di DPR dan mengadakan aksi demonstrasi tidak ada hubungannya dengan demokrasi. Yang ada hubungannya dengan demokrasi itu bukannya “mendatangi fraksi” atau “mengadakan demonstrasi”. Tetapi, ikut membuat/merumuskan RUU ini, itulah yang ada hubungannya dengan demokrasi.
Melihat fakta yang terjadi sekarang, DPR bukan lagi Dewan Perwakilan Rakyat, melainkan Dewan ‘bukan’ Perwakilan Rakyat. DPR telah kehabisan akal untuk tetap melanggengkan demokrasi. Ini artinya, sebenarnya penyuaraan syariah Islam yang selama ini umat lakukan telah berhasil. Karena memang jelas bahwa sistem yang tegak saat ini telah makin menghancurkan rakyat. Menjaga keberlangsungan penyuaraan syariah Islam adalah amanah.
Wahai kaum muslimin RUU ormas ini jika disahkan akan mendatangkan cobaan bagi umat Islam. Karena itu para elit politik atau siapa saja yang mendukung atau bahkan mendesak disahkannya RUU Ormas yang represif itu, hendaknya segera memperbaiki diri. Ingatlah Allah Subhanahu Wa Ta’aala yang telah mengancam dalam firmanNya: “Sesungguhnya orang-orang yang mendatangkan cobaan kepada orang-orang yang mukmin laki-laki dan perempuan kemudian mereka tidak bertaubat, maka bagi mereka azab jahannam dan bagi mereka azab (neraka) yang membakar.” (QS. Al-Buruj (85) : 10). Wallahu A’lam Bis-Shawaab!
——
BIODATA PENULIS :
Nama : Henny ( Ummu Ghiyas Faris)
E-mail : [email protected], [email protected]
Web Site : www.ummughiyas.blogspot.com
(saifalbattar/arrahmah.com)