JAKARTA (Arrahmah.com) – Ubaid alias Luthfi haidaroh membantah keterangan saksi ahli Prof.Dr.Sarwito Sarwono yang menyebutkan pelatihan militer di Aceh telah menciptakan terror kepada masyarakat Aceh khususnya dan masyarakat Indonesia pada umunya.
Menurut Ubaid kesimpulan saksi ahli tidak objektif, karena para peserta pelatihan tidak pernah menteror warga.
“Kami berlatih di atas gunung yang tidak terjangkau penduduk bagaimana kami dikatakan menteror masyarakat,” katanya.
Lebih jauh lagi,menurutnya masyarakat Aceh bahkan mendukung kegiatan mereka, dengan adanya bantuan berupa makanan ketika mereka sedang kesulitan dan penduduk Aceh pula yang membantu mereka menggelar pelatihan di sana.
“Masyarakat Aceh di sana banyak membantu kami, bahkan ketika kami tidak memiliki makanan,” ujar Ubaid.
Hal ini dikatakannya membantah kesimpulan saksi ahli yang dihadirkan JPU pada persidangannya di PN Jakarta Barat, Jl letjen S.parman, Kamis (13/1/2011) yang menyatakan teror yang dilakukan kelompok Ubaid sangat berdampak besar lantaran mereka kelompok di luar masyarakat Aceh yang tidak sebangun dan sepemikiran dengan masyarakat Aceh.
Menurutnya kembali, seharusnya yang disalahkan dengan terjadinya suasana mencekam di Aceh adalah aparat keamanan, karena aparatlah yang melakukan penyerangan ke atas gunung dan mengejar-ngejar mereka.
“Kami berlatih jauh dari masyarakat,aparatlah yang kemudian menyerbu kami dan menembaki terlebih dahulu sehingga terjadi bentrokan bersenjata,” ujar Ubaid.
Senada dengannya, menurut Abu Yusuf terdakwa lainnya, saksi ahli tidak berhak menjustifikasi seperti itu, karena kejadian sebenarnya tidak ada teror yang mereka lakukan, justru yang ada mereka yang diserang aparat.
“Pekerjaan teror di sana tidak ada, yang ada kami diserang aparat,” kata Abu Yusuf.
Menurutnya, majelis hakim jangan melihat pendapat sepihak dari saksi ahli tanpa melihat fakta-fakta di lapangan, karena saksi ahli bukan ahli dalam masalah militer dan terorisme serta tidak berada dil apangan. Jika paradigma seperti ini dilanjutkan, menurutnya akan berbahaya dalam penanganan kasus hukum ke depan.
“Saksi ahli tidak mengetahui keadaan sebenarnya, majelis hakim harus melihat fakta hukum lainnya.,u jar Abu yusuf salah seorang pelatih di camp militer Aceh.
Menurutnya kembali, mereka di sana sedang melaksanakan ibadah i’dad, bukan seperti yang dituduhkan melakukan teror. Bahkan mereka tidak menyerang aparat yang bertemu ketika melakukan penyelidikan.
“Satu fakta yang harus dipahami hakim, kami pernah bertemu dengan rombongan Polsek yang membawa senjata tetapi tidak kami bunuh,” tutur Abu yusuf.
“Ini menunjukkan kami hanya berniat berlatih, bukan menteror, yang ada aparat yang kami lihat main asal tembak,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Ubaid alias Luthfi Haidaroh didakwa dengan dugaan telah membantu aksi terorisme. Ia dijerat dengan Pasal 15 junto pasal 7, pasal 15 junto pasal 9, pasal 11 junto pasal 7, pasal 11 junto pasal 9, dan pasal 13 huruf c Undang-Undang Anti-Terorisme No. 15 tahun 2003. Selain itu, Ubaid juga dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951.
Sidang dengan agenda tuntutan kepada terdakwa akan dilanjutkan lagi 2 pekan ke depan pada tanggal 27 januari 2011. (hidayatullah/arrahmah.com)