JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak keberatan yang diajukan oleh kubu terdakwa tertuduh teroris hacker, Mawan Kurniawan, dan memutuskan untuk melanjutkan jalannya persidangan.
Mawan Kurniawan, lewat kuasa hukumnya, menilai Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak mempunyai kuasa untuk menggelar persidangan kliennya.
“Pengadilan Negeri Jakarta Barat memiliki hak untuk menggelar perkara atas nama terdakwa Mawan Kurniawan,” tegas Hakim Ketua, Jootje Sampaleng, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (28/3/2013).
Hakim juga menegaskan jika terdakwa terbukti terlibat dalam tindak pidana teroris dan pelanggaran IT seperti tertuang dalam Pasal 15 Juncto Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 30 huruf (c) Undang-undang IT.
Mawan Kurniawan dinilai sebagai anggota kelompok tertuduh teroris hacker yang membobol situs mlm online. Ia sempat dimintai bantuan oleh Rizki Gunawan alias Udin, untuk membobol situs wabsite speedline.com.
Dana itu, disebut-sebut sebagian digunakan untuk mendanai pelatihan ala militer di Poso yang dipimpin Santoso. (bilal/SI/arrahmah.com)