TEL AVIV (Arrahmah.com) – Dinas keamanan nasional Israel, Shin Bet, menghapus hak tahanan Palestina untuk bertemu dengan pengacara selama interogasi, menurut sebuah laporan yang diterbitkan hari Rabu oleh kelompok HAM Israel dan Palestina.
Komite Umum Anti Penyiksaan di Israel (PCATI) dan Klub Tahanan Palestina mengatakan bahwa tahanan dari Tepi Barat diputus aksesnya dari dunia luar. Laporan tersebut juga menyebutkan kasus kekerasan dan penyiksaan sistematis di dalam penjara Israel.
Antara 70% dan 90% dari tahanan di tahun 2005 sampai 2007 tidak diizinkan bertemu pengacara sebelum mereka menandatangani surat pengakuan yang menyatakan mereka bersalah. Irit Ballas, seorang pengacara dan salah satu penulis laporan, mengatakan situasi tersebut telah berlangsung selama tiga tahun terakhir.
“Informasi yang kami terima dari pengacara kami mengatakan kepada kita bahwa penahanan tanpa proses komunikasi ini tidak menurun,” katanya.
Shin Bet menolak untuk mengungkapkan jumlah tahanan yang tidak memiliki akses menuju layanan hukum. Saat ditanya tentang laporan itu, Shin Bet menyatakan, “Salah satu alat yang digunakan sesuai dengan hukum, yakni kewenangan untuk mencegah pertemuan dengan seorang pengacara dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.”
Shin Bet menambahkan: “Tuduhan bahwa kami menutup akses menuju pengacara untuk mencegah pemantauan ‘kekerasan mental dan fisik’ benar-benar tak berdasar.”
Di Israel, periode hukum untuk penahanan dalam isolasi adalah 48 jam atas pelanggaran biasa disebut dan sampai 21 hari untuk pelanggaran “keamanan”. Dalam kondisi pemberlakuan hukum militer, isolasi dapat mencapai 90 hari. (althaf/arrahmah.com)