JAKARTA (Arrahmah.com) – Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar persidangan kelompok Poso dengan dakwaan tuduhan terorisme. Pada persidangan itu, Agung Prasetyo alias Dodi alias Ayas terdakwa tindak pidana dengan tuduhan terorisme dari kelompok Poso, menyatakan bahwa apa yang dilakukannya terkait dengan infak terhadap umat merupakan perintah Allah dan Rasulnya yang tertuang dalam Al Quran dan Hadits.
“Kami melakukan itu atas dasar perintahNya dan anjuran Rasul kami, dimana ada anjuran untuk saling berbagi terhadap sesama,” ungkapnya dalam nota pembelaan pribadi sebelum Penasehat Hukum terdakwa membacakan pledoi dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (14/3/2013).
Dalam kesempatan itu, Agung juga menyindir aksi para koruptor yang berlomba-lomba mengisi kantong pribadi.
“Banyak orang di negeri ini yang tidak mau berbagi termasuk para koruptor yang hanya mengisi pundi-pundi kantongnya sendiri. Kami ingin mengikuti jejak Rasul,” katanya.
Agung juga kembali menyatakan bahwa keikutsertaannya dalam pelatihan ala militer di Poso, Sulawesi Tengah, adalah panggilan jiwa untuk membantu umat muslim di Palestina.
“Saya tidak pernah sedetikpun ada niatan untuk membuat atau melakukan teror di Negeri ini (Indonesia) yang penuh kedamaian,” tegasnya.
Untuk itu, Agung memohon agar Majelis Hakim memberinya vonis bebas. Bukan tanpa sebab Agung meminta dibebaskan. Selain telah menyesal terhadap perbuatannya, sang istri juga tidak lama lagi akan melahirkan.
“Saat ini istri saya membutuhkan kehadiran saya, layaknya seorang ayah dimana ada kewajiban memberikan nafkah kepada keluarganya. Kami mohon majlis hakim untuk mempertimbangkan hal ini,” pintanya.
Sementara menurut Kuasa Hukum terdakwa, Muanas saat membacakan pledoi menyatakan, kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana terorisme. Pasalnya, tegas Muanas, perbuatan terdakwa tidak ada unsur menciptakan suasana teror yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
“Kendatipun perbuatan terdakwa dianggap pidana namun tidak harus dimasukkan dalam perkara tindak pidana terorisme,” tegasnya.
Karena tidak terbukti melakukan tindak pidana terorisme, Muanas meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa.
“Apabila Majelis memiliki pertimbangan lain, sekiranya Majelis Hakim bisa melihat perkara ini dengan adil dan tentunya memberikan hukuman yang sangat ringan,” mohon Muanas.
Menanggapi pembelaan dari terdakwa maupun dari Kuasa Hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bersikukuh terhadap tuntutannya yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.
“Walaupun terdakwa mengatakan sembentar lagi istrinya melahirkan dan pasti istri mengharap kehadiran sang suami, kami tetap pada tuntutan,” tegas Jaksa Suroyo.
Sidang yang dipimpin Muhammad Arsyad pun kembali ditutup dan akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis. (bilal/SI/arrahmah.com)