ARAB SAUDI (Arrahmah.com) – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengusulkan pedoman yang bisa mempersulit anak perempuan di bawah usia 16 tahun untuk menikah.
Fahd Al-Bakran, juru bicara kementerian, mengatakan rekomendasi keras tersebut diserahkan ke Dewan Ulama Senior, seperti dilansir MuslimsToday pada Selasa (5/3/2013).
Kementerian mengklaim bahwa ‘penjagaan’ anak perempuan di bawah usia 16 tahun harus diberlakukan di pengadilan khusus dengan tidak menikahkan mereka.
Selain itu, mereka juga harus menyerahkan laporan medis yang ditandatangani dokter kandungan/ginekolog, psikiater, dan pekerja sosial.
Kementerian Dalam Negeri juga meminta hakim mempertimbangkan bahwa bukti yang diberikan harus memuat keterangan bahwa gadis yang ingin menikah itu sudah matang secara mental dan fisik.
Gadis itu juga harus menyetujui pernikahannya dan mendapatkan izin dari ibunya.
“Ada tidak lebih dari enam kasus (permintaan pernikahan gadis di bawah usia 16 tahun),” kata Al-Bakran.
“Departemen Kehakiman, bagaimanapun, yakin bahwa meski dengan jumlah kasus yang sedikit, situasi saat ini sangat mengganggu,” klaimnya. (banan/arrahmah.com)