JAKARTA (Arrahmah.com) – Sejumlah ormas Islam menuntut pembubaran Densus 88 kepada Kapolri Jendral Timur Pradopo. Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin, mengusulkan agar dilakukan peninjauan kembali terhadap reposisi dan reformasi lembaga Densus. MUI sepakat lembaga Densus 88 dievaluasi, bila perlu dibubarkan.
“Diganti dengan sebuah lembaga dan pendekatan baru yang bersama-sama memberantas terorisme karena merupakan musuh bersama,” ujar Din di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/2/2013) seperti dilansir Vivanews.
Mengenai tercantumnya pembentukan lembaga Densus 88 di dalam undang-undang, ia menilai bila perlu UU tersebut perlu diamandemen. “Itu juga bagus. Kita lihatlah, kita serahkan ke kawan-kawan di DPR,” kata dia.
Din mengatakan, yang paling menjadi fokus MUI yakni adanya pemberantasan terorisme yang dikaitkan dengan agama. Menurutnya, ada stigmatisasi terhadap Islam. “Ketika terjadi stigmatisasi Islam, bangunan dakwah yang kami bangun roboh. Ini kerugian besar bagi umat Islam yang tak bisa kami bayar,” tuturnya.
Soal bagaimana cara mereformasi Densus, Din mengatakan bahwa hal itu terserah Polri dan pemerintah. “Karena ini sudah terlanjur ada stigma pelanggaran berat,” kata Ketua PP Muhamadiyah ini.
Dengan adanya reformasi di tubuh Densus, kata Ketua MUI, Amidhan, diharapkan stigmatisasi terorisme yang identik dengan umat Islam bisa dihilangkan.
“Menghilangkan stigmatisasi. Ini umat islam selalu tertuduh. Ini luar biasa. Jadi umat Islam seluruhnya justru menentang,” katanya
Amidhan menegaskan, pihaknya akan mengikuti dan memantau proses hukum terkait video kekerasan Densus 88 terhadap orang yang disangka teroris. “Kami melihat dan nanti mengikuti bagaimana Kapolri menindaknya,” katanya. (bilal/arrahmah.com)