JAKARTA (Arrahmah.com) – Kedzoliman kepada umat Islam terus dipertontonkan aparat. Kali ini Ustadz Amman Abdurrahman dan 8 orang mujahid Aceh yang mengalaminya. Ustadz Amman divonis hukuman penjara 9 tahun dan 8 orang mujahid Aceh dituntut pidana 12 tahun penjara hanya karena mereka melaksanakan salah satu hukum Islam, yakni I’dad (latihan militer) di Aceh. Sampai kapan umat Islam didzolimi?
9 Tahun Penjara Untuk Seorang Ustadz
Ustadz Amman dikenal sebagai dai yang aktif berdakwah. Tapi kini, Ustadz Amman didakwa terlibat kasus pelatihan bersenjata (I’dad) di Aceh dan akhirnya divonis hukuman sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20-12-2010). menurut hakim, Ustadz Amman terbukti membantu pelatihan militer atau I’dad yang digelar di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam pada tahun 2009 lalu.
Ustadz Amman sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa. Beliau didakwa bersalah melanggar pasal 13 huruf a Undang-Undang tentang Terorisme. Menanggapi putusan majelis hakim, ustadz Amman menyatakan tidak menerima vonis tersebut. Namun demikian, ia tak akan mengajukan upaya banding terhadap putusan tersebut.
“Saya tidak terima dengan putusan ini,” katanya. Pekan lalu, Ustadz Amman bahkan telah menulis sebuah pledoi (pembelaan) berjudul “Yang Bersalah Itu Fir’aun Bukan Kami”. Dalam pembelaannya tersebut dijelaskan secara rinci kedzoliman Fir’aun dan kekejaman-kekejaman yang dilakukannya bersama para aparat pengawalnya dalam menumpas dakwah tauhid Nabi Musa a.s.
Sidang putusan Ustadz Amman kemarin dibanjiri ikhwan para pendukung beliau. Mereka bertakbir disetiap kesempatan, baik di awal maupun di akhir sidang. Para ikhwan tidak puas dengan hukuman yang ditimpakan kepada Ustadz Amman dan menganggap vonis tersebut sebagai sebuah kedzoliman.
8 Mujahid Dituntut 12 Tahun Penjara
Sementara itu, kedzoliman lain menimpa 8 orang mujahid Aceh. Hanya karena ‘latihan perang’ alias I’dad mereka dituntut 12 tahun penjara. Dzolim! Jaksa menilai para terdakwa terlibat dalam pelatihan militer di Aceh. Atas tuntutan jaksa, para terdakwa mengaku keberatan.
“Menuntut para terdakwa 12 tahun penjara,” ujar JPU Iwan Setiawan dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Barat, Kamis (16/12/2010).
8 Terdakwa diancam pasal 15 jo 9 UU No 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Hal-hal yang memberatkan karena perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa adalah berperilaku sopan, belum pernah dihukum, dan mengakui perbuatannya.
“Membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000,” kata Iwan.
8 Orang terdakwa adalah Laode Afif alias Hafis alias Hadid, Mukhtar Khairi alias Umar Bin Fasihin, Masykur Rahmat bin Mahmud, Muchsin Kamal alias Zulkifli, Surya Achda alias Abu Semak Belukar, Hasbuddin alias Abu Azzam, Deni Sulaiman alias Sule, Rahmadi Nowo Kuncoro alias Usyak As Syahid.
Dari tangan para terdakwa disita barang bukti berupa 1 buah senapan AK-47, 312 peluru, 2 buah M-16, 1 buah teloskop, 1 keping CD jihad bom Bali dan 1 buah baju gamis ala militer.
Atas tuntutan JPU, para terdakwa melalui kuasa hukumnya Musliman N akan mengajukan pembelaan. “Kami akan buat pembelaan,” katanya.
Ya Robby…sampai kapan kedzoliman ini menimpa kaum Muslimin…?
(M Fachry/arrahmah.com)