BANDUNG (Arrahmah.com) – Perjuangan warga RW 06 karasak Bandung untuk menuntut penegakkan hukum terhadap 2 gereja liar yang sudah sempat disegel pada hari ahad 10-02-2013 lalu sepertinya masih akan memakan waktu yang panjang serta kesabaran yang kuat. Pasalnya tidak berselang lama setelah penyegelan, kedua gereja liar tersebut kembali dibuka oleh Satpol PP dimalam harinya untuk Gereja liar Kerajaan Mulia dan keesokan sore harinya untuk Gereja liar Rehoboth.
Setelah meminta konfirmasi melalui pesan singkat kepada Sdr. Dani sebagai warga RW 06 karasak beliau menjelaskan bahwa “janji Satpol PP untuk menyegel secara resmi kedua Gereja tersebut akan dilakukan hari senin 11-02-2013 hanya isapan jempol semata, yang ada bukannya ditutup malah segel sementara itu dibuka, setelah kami (warga) mengkonfirmasi kepada Bpk. Ersis sebagai pihak Satpol PP beliau mengatakan bahwa pihak gereja liar sudah membuat surat perjanjian yang menyatakan tidak akan melakukan kegiatan ibadah lagi ditempat yang dianggap ilegal tersebut, hanya saja warga sampai saat ini belum melihat surat perjanjian yang dimaksud, sehingga menimbulkan kecurigaan pada warga apakah ada oknum yang bermain terkait lobi-lobi khusus untuk tetap memaksakan berdirinya Gereja tersebut,”
Setelah ditanya tentang langkah apa yang akan dilakukan oleh warga, Dani menyampaikan “kami sebagai warga negara yang baik dan taat hukum tengah berupaya mencari jawaban dan menuntut keadilan serta penegakan hukum tetapi tetap akan menempuh cara-cara yang elegan dan sesuai prosedur, kemungkinan kami akan mendatangi komisi A DPRD Kota Bandung, jika masih juga tidak membuahkan hasil maka warga akan kembali menggelar aksi dengan mengundang seluruh umat muslim yang ada di Kota Bandung untuk turun dan memberi dukungan”. (bilal/kodas/arrahmah.com)