JAKARTA (Arrahmah.com) – Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi gembong syiah Tajul Muluk. Alhasil, tokoh Syiah Sampang, Madura ini harus tetap mendekam selama 4 tahun karena menodai agama.
“Menolak kasasi Tajul Muluk alias H Ali Murtadha,” demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (14/2/2013) seperti dilansir detikcom.
Perkara nomor 1787 K/PID/2012 masuk klasifikasi penodaan agama. Duduk selaku ketua majelis hakim kasasi Prof Dr Hakim Nyak Pha dengan anggota hakim agung Sri Murwahyuni dan Dr Dudu D Machmudin.
“Diputus pada 3 Januari 2013 dengan panitera pengganti M Ikhsan Fathoni,” sambungnya.
Seperti diketahui, Tajul Muluk didakwa telah melakukan penistaan agama sehingga memicu kerusuhan Sampang, Madura pada 2011 lalu. Pada 12 Juli 2012 Pengadilan Negeri (PN) Sampang memvonis dengan hukuman 2 tahun penjara atas dakwaan penodaan agama. Putusan ini diperberat menjadi 4 tahun seiring dengan keluarnya putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya pada 21 September 2012.
Atas vonis banding ini, Tajul Muluk mengajukan kasasi dan kandas. Selain itu, Tajul Muluk juga tengah mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengajukan uji materiil pasal 156 (a) KUHP tentang pencegahan atau penyalahgunaan atau penodaan agama. Tajul menganggap, pasal itu tidak sesuai dengan pasal 28 UUD 1945. (bilal/arrahmah.com)