JAKARTA (Arrahmah.com) – Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang tindak pidana terorisme yang mendakwa kelompok Cikampek, Yayat Cahdiyat dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan.
Pledoi terdakwa diwakili oleh Penasehat hukum terdakwa, Ainal Rahman. Menurutnya, berdasarkan analisa yuridis, terdakwa tidak bisa dibuktikan secara meyakinkan terlibat dalam tindak pidana terorisme seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Perbuatan terdakwa soal melakukan perampokan dibeberapa lokasi dikawasan Cikampek walaupun hanya yang terakhir berhasil terdakwa lakukan bersama rekannya, hal itu tidak bisa dikatakan sebagai perbuatan terorisme karena tidak dapat menimbulkan suasana teror yang besar dan menimbulkan korban secara massal,” kata Ainal dihadapan majelis hakim PN Jakarta Barat, Senin (11/02).
Sehinga menurut Ainal, kendati terdakwa terlibat dalam perampokan tersebut bukan berarti harus dikait-kaitkan dengan perbuatan tindak pidana terorisme. “Perbuatannya lebih masuk dalam perbuatan kriminal biasa,” ujarnya.
Atas dasar itu Ainal meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa karena terdakwa telah menyadari perbuatan yang ia lakukan.
“Majelis hakim yang terhormat sekiranya bisa memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya dan memberikan hukuman yang ringan bagi terdakwa. Terdakwa telah mengakui bahwa apa yang dilakukannya melanggar hukum,” pintanya.
Usai pembacaan pledoi, majelis hakim memberi kesempatan kepada Jaksa untuk menanggapi pledoi terdakwa. Majelis hakim akan mengelar sidang lanjutan pada 25 Februari dengan agenda putusan atau vonis. (bilal/SI/arrahmah.com)