BANDUNG (Arrahmah.com) – Sekitar dua ratusan orang dari warga RW 06 karasak kecamatan astana anyar Bandung dan perwakilan ormas islam melakukan aksi hari ahad 10-02-13 di Jl. Soekarno Hatta Bypass menuntut adanya penegakan hukum dengan memberi sanksi dan penyegelan terhadap 2 gereja liar yang jaraknya sangat berdekatan karena tidak memiliki izin sebagaimana mestinya.
Aksi yang berjalan dengan damai tersebut sempat memacetkan lalulintas karena massa sampai memakan setengah badan jalan. Salah satu orator meminta kepada rekan-rekannya agar tetap memberikan ruang kepada para pengguna jalan raya karena dikhawatirkan ada yang memiliki keperluan mendesak seperti berobat ke Rumah Sakit.
Pada selebaran yang dibagikan oleh M. Yosep sebagai korlap aksi tertulis bahwa warga RW 06 Karasak merasa tertipu oleh pihak gereja dan oknum pejabat setempat yang mengupayakan pendirian gereja melalui cara yang tidak elegan dan murahan serta memaksakan kehendak dengan penipuan tandatangan, manipulasi data hingga pemurtadan dengan kedok pengobatan gratis.
Disebutkan pula bahwa IMB bangunannya adalah untuk kantor, namun nyatanya hanya dipakai untuk kebaktian setiap hari minggu.
Dalam aksinya warga juga membawa beberapa poster yang antaralain isinya ; “Tegakkan keadilan, tindak tegas pelanggar hukum”, “Kehadiranmu membuat kami resah dan gelisah, silahkan beribadah ditempat yang sah, bukan ditempat liar/ilegal”, “Pak camat tong (jangan) lebay, tutup gereja liar” dan berbagai spanduk penolakan lainnya.
Massa mengancam akan terus melakukan aksi hingga malam hari apabila camat astana anyar sebagai pihak bertanggung jawab karena tidak melakukan penutupan gereja yang jelas-jelas tidak memiliki ijin tersebut didatangkan ke tempat ini, ungkap Dani salah satu warga ketika memberikan orasi, “kami memberikan waktu 30 menit kepada camat astana anyar untuk hadir disini, jika tidak kami akan melakukan aksi hingga malam hari bila perlu memasang tenda dijalan”
Mewakili camat astana anyar, Bpk. Sabar Sukur sebagai sekcam ahirnya hadir dan memberi penjelasan kepada massa bahwa bangunan yang dipermasalahkan warga karena dipakai tidak sesuai peruntukannya akan disegel.” Saat ini Satpol PP sedang dijalan menuju kesini untuk melakukan penyegelan, kita tunggu”, ungkap beliau.
Berselang 30 menit satpol PP yang dimaksud sekcam tadi tiba dilokasi. Dipimpin oleh Danki II Satpol PP Kota Bandung, Bpk. Ersis, proses penyegelan pun akhirnya dilakukan terhadap 2 Gereja liar tak berijin yaitu Gereja Rehoboth dan Gereja Kerajaan Mulia disambut pekikan Takbir oleh massa dan dukungan kepada satpol PP. “Allahuakbar, hidup Satpol PP” teriak beberapa massa. Dengan tegas Bpk. Ersis mengatakan “mulai saat ini yang boleh memasuki bangunan ini hanya satpol PP”.
Setelah disegel, warga menempelkan spanduk yang berisi ” Kami warga RW 06 karasak menolak keberadaan gereja liar rehoboth sampai kapanpun” serta membubarkan diri dengan tertib. (bilal/abu umayyah/arrahmah.com)