JAKARTA (Arrahmah.com) – Sidang tindak pidana terorisme dengan terdakwa, Bebas Iriana alias Syekh Nana, yang disebut sebagai anggota kelompok Cikampek telah memasuki tahap pembacaan pledoi atau nota pembelaan.
Dalam pledoinya, penasehat hukum terdakwa Willy Bustam mengatakan bahwa kliennya tidak terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme seperti yang dituduhkan Jaksa dalam surat dakwaannya.
Menurut Willy, kliennya tidak terlibat dalam tindak pidana terorisme karena yang bersangkutan belum pernah melakukan serangkaian aksi teror yang mengakibatkan terganggunya keamanan dan ketenangan masyarakat. Willy menilai, terorisme adalah perbuatan yang mengakibatkan suasana teror secara meluas dan jatuhnya korban secara massal.
Kendati begitu, Willy mengakui jika kliennya terbukti melakukan tindak pidana umum yaitu perampokan dan kepemilikan senjata api. Willy menyatakan
“Terdakwa terbukti bersalah dalam perampokan di kawasan SPBU yang bisa disebut kriminal umum dan melanggar Undang-undang Darurat tentang Penguasaan Senjata Api,” kata Willy saat membacakan pledoinya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (7/2/2013).
Willy juga menyatakan jika kliennya tidak mengetahui soal pengiriman peluru ke Aceh untuk digunakan dalam pelatihan ala militer oleh peserta i’dad asykari di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam.
“Terdakwa hanya diminta bantu-bantu untuk mengepak barang (amunisi),” jelas Willy.
Untuk itu, Willy memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan kooperatif serta belum pernah dihukum.
“Semoga majlis hakim dalam putusannya memberikan rasa adil. Kami memohon untuk meringankan hukuman bagi terdakwa,” pintanya.
Saat ditanyakan apakah pihak Jaksa akan mengajukan replik atau jawaban atas pledoi terdakwa, Jaksa menyatakan bersikukuh dengan tuntutan yang sudah dibacakan sebelumnya.
Setelah mendengar jawaban Jaksa, Majelis Hakim pun menutup sidang dan menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda putusan atau vonis. (bilal/SI/arrahmah.com)