JAKARTA (Arrahmah.com) – Ustadz Abu Bakar Baasyir, pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, yang dituduh terlibat kasus terorisme menolak menandatangani seluruh surat dan pemberkasan yang disodorkan penyidik Bareskrim Mabes Polri.
“Dasar penolakan menandatangani karena sikap konsistennya,” kata jurubicara tim pengacara Baasyir, M. Lutfhie Hakim, di Jakarta, Senin (13/12/10).
Lutfhie Hakim menuturkan, kliennya menolak menandatangani seluruh surat dari penyidik karena polisi merekayasa berkas dengan alasan hanya untuk menangkap dan menahan Usatadz Abu Bakar Baasyir.
Lutfhie menyebutkan, Ustadz Abu menolak menandatangani surat perintah pengeluaran tahanan dan seluruh berita acara yang diajukan penyidik.
Sebelumnya, penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara RI (Bareskrim Mabes Polri) menyerahkan berkas, barang bukti, serta Usatadz Abu Bakar Baasyir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (13/12).
Kejari Jakarta Selatan menyatakan, berkas Ustadz Abu Bakar Baasyir telah lengkap (P-21), Jumat (10/12), sehingga penyidik melimpahkan tahap kedua kepada kejaksaan.
Rencananya Kejari Jakarta Selatan akan menitipkan penahanan Ustadz Abu di Rumah Tahanan Mabes Polri yang merupakan Cabang Salemba sambil menunggu proses selanjutnya
Pelimpahan Ustadz Abu mendapatkan pengawalan ketat dari polisi dengan mengerahkan dua unit kendaraan taktis Barracuda, dan beberapa anggota Brigade Mobil (Brimob) dengan senjata api lengkap. (voa-islam/arrahmah.com),