JAKARTA (Arrahmah.com) – Cahya Fitrianta, terdakwa dengan tuduhan terlibat kasus terorisme hacker kembali menjalani persidang atas kasus peretasan situs multi level marketing di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pembacaa nota pembelaan atau pledoi.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Cahya mengaku keberatan dengan tuduhan dan penggunaan pasal terorisme yang dialamatkan kepadanya. Pasalnya, tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak terbukti.
“Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana terorisme dimana belum ada sasaran dan target seperti tuduhan Jaksa. Adapun soal pelatihan militer di Poso hanya sebatas mempersiapkan diri untuk melakukan jihad ke luar negeri (Afghanistan) dan itupun gagal terdakwa lakukan karena pasportnya dianggap palsu karena telah mencantumkan identitas palsu,” kata Ahid Syahroni saat membacakan pledoi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (29/01).
Selain itu terkait dengan pendanaan pelatihan ala militer di Poso, menurut Ahid, kliennya tidak mengetahuinya karena terdakwa hanya berhubungan dengan Rizki Gunawan yang dianggap pengadilan sebagai pimpinan kelompok.
Dalam kesempatan itu, terdakwa juga mengungkapkan penyesalannya atas perbuatannya.
“Terdakwa mengakui dan menyesal atas perbuatannya telah melakukan pembobolan website situs online (speedline.com),” ujarnya.
Untuk itu pinta Syaroni, majelis hakim agar memberikan hukuman yang seringan-ringannya karena tuduhan yang ditujukan kepada kliennya tidak terbukti. Selain itu juga terdakwa belum pernah dihukum.
Usai pembacaan pledoinya, majelis hakim yang diwakili hakim ketua, Erlita Ginting kembali menegaskan dan bertanya kepada terdakwa Cahya apakah dirinya merasa bersalah atas apa yang telah diperbuat.
“Saya menyesal telah melakukan pembobolan website tersebut. Untuk pelatihan militer dan niat berjihad ke luar negeri itu bukan sebuah kesalahan melainkan sebuah perjuangan karena bagian dari tugas umat muslim,” jawab Cahya.
Majelis hakim pun memutuskan untuk menunda sidang pada minggu depan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis. (bilal/SI/arrahmah.com)