CILACAP (Arrahmah.com) – Sipir penjara Lembaga Pemasyarakatan Kembang Kuning, Nusakambangan, Sodik (53) divonis 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan. Sodik terbukti menganiaya Ustadz Amir Achmadi (39) dan Ustadz Suparjo (46) yang menjadi narapidana kasus “terorisme” saat berlangsung futsal.
“Terdakwa terbukti melanggar pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Menghukum 2 bulan kurungan dengan percobaan 4 bulan. Artinya terdakwa tidak perlu menjalani percobaan kurungan 2 bulan jika dalam waktu 4 bulan ke depan tidak mengulangi perbuatannya,” kata majelis tunggal Hasanuddin kepada detikcom, di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Jalan Jenderal Soeparapto, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (23/1/2013) seperti dilansir detik.com.
Penganiayaan tersebut terjadi saat berlangsungnya futsal antar warga binaan di Nusakambangan yang digelar di LP Permisan pada 16 Januari 2013. Di tengah pertandingan, terjadi kericuhan dan Sodik memukuli 2 terpidana tersebut.
“Waktu itu ada pertandingan futsal di aula LP Permisan, Nusakambangan. Tapi di tengah pertandingan Amir protes kepada wasit,” kata hakim ketua, Hasanuddin.
Namun, keterangan kronologis yang dipaparkan hakim berbeda dengan kronologis yang disampaikan TPM sebelumnya, Hakim meyakini telah terjadi aksi saling pukul antara sipir dengan Napi. Menurut dia, akibat tindakan Amir yang memasuki lapangan dan memprotes jalannya pertandingan yang dianggap tidak adil terjadi keributan.
“Amir masuk ke dalam lapangan sambil protes, terjadi keributan. Kemudian ada yang mau narik keluar tapi sama Amir ditepis dan tidak mau. Lalu terdakwa Sodik datang dan langsung menarik Amir keluar sambil mempiting (rangkul leher dari belakang),” jelasnya.
Setelah itu, lanjut dia, Suparjo yang melihat Amir ditarik keluar dengan cara tersebut langsung memukul sipir tersebut dari belakang.
“Setelah itu Suparjo langsung memukul Sodik dari belakang. Karena merasa dipukul. Sodik lalu melampiaskan dengan cara memukul Amir yang masih dirangkul, setelah itu Sodik mengejar Suparjo dan memukulnya,” ujarnya.
Akibat pemukulan yang dilakukan sipir tersebut, kedua narapidana tersebut langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian hingga menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada hari ini.
“Jadi dua korban dipukul Sodik. Tapi Sodik juga dipukul. Kemudian kedua korban mengajukan laporan ke polisi,” ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, Sodik diperiksa secara maraton dan diadili cukup dalam waktu satu minggu, seperti proses tilang.
“Walau pun ada permintaan maaf dari terdakwa, tapi tetap dihukum karena hal itu tidak menghapus perbuatan pidana,” ucap Hasanuddin.
Persidangan yang digelar pukul 09.00 WIB berlangsung sangat ketat. Meski cuma tindak pidana ringan (tipiring), tetapi aparat kepolisian menurunkan kekuatan secara penuh. Baik dari Densus 88 atau pun dari tim Brimob.
“Tidak ada luka yang berarti. Ini masuknya penganiayaan ringan jadi berjalan cepat,” ujar Hasanuddin.
Menurut dia, sebetulnya kedua korban napi tersebut tidak ingin sidang ini berlanjut. Pasalnya, terdakwa juga sudah mengakui kesalahannya dan sudah meminta maaf kepada kedua korban. Namun karena sudah masuk pengadilan, sehingga proses hukum tetap harus berjalan.
“Walupun permintaan maaf diterima, tetap dihukum tidak bisa menghapus perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa,” ujarnya.
Oleh karena itu, terdakwa dikenakan Pasal 352 KUHP dan jatuhi hukuman 2 bulan kurungan dengan percobaan 4 bulan.
“Hukumannya 2 bulan kurungan dengan percobaan 4 bulan. Artinya terdakwa tidak perlu menjalani percobaan kurungan 2 bulan jika dalam waktu 4 bulan ke depan tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.
Dia menjelaskan, selama persidangan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB, kedua korban tidak mengikuti jalannya persidangan. Kedua napi teroris tersebut lebih memilih berada di luar ruang sidang dengan penjagaan ketat dari personel Densus 88 dan Brimob. (bilal/arrahmah.com)